Puluhan Warga Pangalengan Layangkan Gugatan Kepada PTPN I Regional 2
Puluhan orang petani penggarap warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung melayangkan gugatan perdata kepada PTPN I Regional 2.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Puluhan orang petani penggarap warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung melayangkan gugatan perdata kepada PTPN I Regional 2.
Mereka menggugat perusahaan plat merah tersebut karena saat menggarap lahan yang diduga izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis itu mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, perusakan tanaman hingga dikriminalisasi.
Asep Heri Hermawan salah seorang warga penggarap mengatakan, ia bersama warga lainnya menggarap lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN I Regional 2 di Blok Pahlawan. Namun saat ini lahan tersebut HGU nya telah habis masa berlakunya. Itu artinya, perusahaan perkebunan tersebut sudah tak memiliki hak lagi atas lahan tersebut.
"Tapi saat kami menggarap lahan tersebut malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak PTPN. Padahal kan mereka itu sudah tidak berhak lagi atas lahan yang selama ini digarap oleh kami, karena HGU mereka juga sudah habis masa berlakunya," kata Asep di Soreang, Jumat 12 September 2025.
Dikatakan Asep, gugatan tersebut telah dilayangkan kepada PTPN I Regional 2 di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah. Kemarin, pada Kamis 11 September 2025, sidang gugatan itu telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Mereka datang menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena kesal dan sakit hati telah diintimidasi, dijarah hingga dikriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
“Diharapkan dengan kedatangan kami kemarin ke pengadilan Bale Bandung ini akan mendapatkan kepastian hukum atas kondisi kami terutama atas lahan yang selama ini kami garap," ujarnya.
Asep berkeyakinan jika sebuah HGU kontraknya telah habis, maka lahan itu dianggap tanah tak bertuan. Ia juga berharap kepada pemerintah agar memberikan bantuan, agar lahan garapan mereka dilahan Blok Pahlawan eks HGU PTPN I Regional 2 itu memiliki kepastian hukum.
“karena itu merupakan mata pencaharian kami dan demi ketahanan pangan. Tapi selama berbulan-bulan ini kami diintimidasi bahkan dikriminalisasi oleh pihak PTPN yang sudah tidak memiliki wewenang atas lahan di Blok Pahlawan itu," ujarnya.
Pihak PTPN I Regional 2 belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh para petani di Pangalengan tersebut. Pesan singkat yang dikirim kepada pihak PTPN tidak dibalas.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti

