Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara

Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara
Rafael Alun Trisambodo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). ANTARA/Walda

INILAHKORAN, Jakarta-Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarto, saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, bekas pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan ini melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca Juga : SETARA Institute-INFID: Angka Kebebasan Berpendapat Turun di 2023

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan Rafael Alun dijatuhi denda sebesar Rp 18,994.806.137. Jika Rafael tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang. Rafael pun dijadwalkan untuk memberikan pembelaan dari dirinya dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu (27/12) pekan depan.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Halaman :


Editor : JakaPermana