Kasus Gratifikasi Rafael Alun Bisa Dikembangkan ke Pidana Suap Jika Terbukti Hal Ini

KPK buka peluang kembangkan kasus gratifikasi Rafael Alun ke pidana suap

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Bisa Dikembangkan ke Pidana Suap Jika Terbukti Hal Ini
KPK

INILAHKORAN.COM, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang soal pengembangan kasus gratifikasi Rafael Alun ke pidana suap.

Pengembangan kasus Rafael Alun ke pidana suap itu akan dilakukan jika terbukti dalam persidangan.

Saat ini KPK tengah fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan.

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan Pasal gratifikasi dan TPPU.

"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan bahwa ternyata faktanya itu yang tepat adalah karena memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat1 September 2023.

Ali Fikri melanjutkan, unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Hal itu disebabkan, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji terhadap Rafael Alun.

Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

"Jadi poinnya tadi ada kesamaan kehendak yang sama, poinnya di situ. Dan kemudian pada saat itu ada persoalan yang diselesaikan,” ujarnya.  

“Nah itu poinnya di situ, makanya teman-teman melihatnya apakah pada tahun yang sama misalnya RAT menerima uang itu ada persoalan pajak yang sedang diselesaikan. Kemudian kalau ada berarti masuk ke kategori suap, kan gitu,” tandasnya.


Editor : Firda Rachmawati