Kasus Gratifikasi Rafael Alun Bisa Dikembangkan ke Pidana Suap Jika Terbukti Hal Ini

KPK buka peluang kembangkan kasus gratifikasi Rafael Alun ke pidana suap

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Bisa Dikembangkan ke Pidana Suap Jika Terbukti Hal Ini
KPK

INILAHKORAN.COM, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang soal pengembangan kasus gratifikasi Rafael Alun ke pidana suap.

Pengembangan kasus Rafael Alun ke pidana suap itu akan dilakukan jika terbukti dalam persidangan.

Saat ini KPK tengah fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan.

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Idap ISPA, Suara Habis Saat Rapat dengan Komisi XI DPR RI

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan Pasal gratifikasi dan TPPU.

"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan bahwa ternyata faktanya itu yang tepat adalah karena memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat1 September 2023.

Ali Fikri melanjutkan, unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Hal itu disebabkan, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji terhadap Rafael Alun.

Baca Juga : Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Selebgram AP Asal Lampung Ditangkap Polisi

Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati