RAS Lakukan Korupsi di Pegadaian UPC Batujajar Lantaran Terlilit Utang Pinjol

Status tersangka disematkan eks kepala Pegadaian UPC Batujajar berinisial RAS usai melakukan tindak pidana korupsi di tempat kerjanya.

RAS Lakukan Korupsi di Pegadaian UPC Batujajar Lantaran Terlilit Utang Pinjol
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bekas pimpinan Pegadaian UPC Batujajar yang korupsi itu hanya bisa tertunduk malu saat ditanyai Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Rabu 30 Oktober 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Status tersangka disematkan eks kepala Pegadaian UPC Batujajar berinisial RAS usai melakukan tindak pidana korupsi di tempat kerjanya.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bekas pimpinan Pegadaian UPC Batujajar yang korupsi itu hanya bisa tertunduk malu saat ditanyai Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Rabu 30 Oktober 2024.

Tak hanya dipecat, eks kepala Pegadaian UPC Batujajar RAS yang terbukti melakukan tyindak pidana korupsi itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengakuannya, tersangka RAS mengaku sudah bekerja di Pegadaian selama 12 tahun. Sementara di Pegadaian UPC Batujajar dirinya sudah bekerja selama 2 tahun.

"Sebagai kepala cabang di Batujajar kurang lebih baru 2 tahun," kata RAS.

RAS mengaku, hasil tindak pidana korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan alasan banyak utang.

"Kebetulan lagi banyak utang dan uangnya untuk gali lubang tutup lubang dari pinjol. Paling banyak ada yang Rp10 juta. Pinjolnya banyak, sekarang anak sama mertua dan suami bekerja," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan uang hasil korupsi itu digunakan tersangka RAS untuk kepentingan pribadi.

Selama penyelidikan, penyidikan dan penggeledahan itu Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

"Untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri dengan melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi barang jaminan palsu, dan transaksi taksiran harga tinggi," sebutnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sebut Tri, dengan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menaikan status tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Pegadaian UPC Batujajar.

"Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta. Dalam kergugian sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada kerguian Rp300 juta," ucap Tri.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani