Ratusan Diberhentikan, Karyawan Bakal Seret PDAM Kabupaten Kapuas ke Ranah Hukum
Pemangkasan besar-besaran karyawan PDAM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tampaknya bisa berujung di ranah hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Kuala Kapuas – Pemangkasan besar-besaran karyawan PDAM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tampaknya bisa berujung di ranah hukum.
Ada sekitar 300 karyawan yang diberhentikan PDAM Kabupaten Kapuas. Pjs Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi, menyebutnya dinonaktifkan.
Pemberhentian ini dilakukan PDAM Kabupaten Kapuas dengan skema assesmen psikologi. Dari assesmen itu diketahui hanya 146 orang karyawan yang dipertahankan.
Heri Kuswari, salah satu pegawai tetap yang sudah bekerja belasan tahun di PDAM Kabupaten Kapuas, mengaku sangat kecewa. Dia termasuk yang tidak ada dalam daftar pengumuman karyawan yang dipertahankan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kab. Cirebon Kecewa Hasil Seleksi Direksi PDAM
Tak bisa terima begitu saja, Heri menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Nanti kita akan bawa ke jalur hukum, karena kami pegang juga data-data keuangan di sini (PDAM),” kata Heri Kuswari kepada Antara.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengharapkan yang lulus dapat bekerja dengan baik, dan tidak lulus tetap akan dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan.
Baca Juga: Aset PDAM Tirta Bhagasasi Dipisah, Kompensasi Rp155 M
“Apabila yang tidak puas atau yang keberatan, silahkan diajukan secara hukum apabila ada tidak dipenuhi,” katanya.
Pjs Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi membenarkan pemangkasan karyawan tersebut. Hanya 146 orang dari 400 lebih karyawan yang masih dipertahankan untuk bekerja di PDAM Kabupaten Kapuas.
“Jadi untuk yang melanjutkan ada 146 orang. Jadi kurang lebih ada tiga ratus orang yang dinonaktifkan saat ini,” katanya di Kuala Kapuas, Minggu, 23 Januari 2022.
Baca Juga: Janji Menteri PUPR Tingkatkan Irigasi Eks PLG di Kapuas
Menurut dia, ratusan karyawan yang dipertahankan itu merupakan hasil asesmen psikologi terhadap ratusan para karyawan yang mengikuti tes tersebut yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Kuala Kapuas.
“Saat ini perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu dilakukan rasionalisasi jumlah karyawan,” katanya.
Bagi karyawan PDAM yang dinyatakan tidak lulus, gajinya selama lima bulan akan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pengolah air bersih tersebut.
Baca Juga: Belasan Pegawai Reaktif Covid 19, Ini Langkah Gercep PDAM Tirta Kahuripan
“Gaji bulan September 2021 sampai Januari 2022 akan tetap menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas sesuai surat perjanjian pembayaran kekurangan gaji,” katanya.
Artinya, seluruh hak-hak karyawan akan tetap dibayarkan oleh perusahaan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya pihaknya memerlukan waktu dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.***
Editor : inilahkoran


