Rawan Penipuan! Ade Yasin Imbau Warga Tak Tergiur Beli Tanah Murah, Buntut Pengalaman dengan PT BSS

Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga di daerahnya untuk berhati-hati ketika hendak membeli tanah dengan harga murah.

Rawan Penipuan! Ade Yasin Imbau Warga Tak Tergiur Beli Tanah Murah, Buntut Pengalaman dengan PT BSS
Vila di Lahan Eks HGU PT. BSS.
INILAH, Cigombong-Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga di daerahnya untuk berhati-hati ketika hendak membeli tanah dengan harga murah.
 
Ade Yasin bercerita pernah ditawari untuk membeli tanah di lahan eks HGU PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di wilayah Kecamatan Cigombong,  Cijeruk dan Caringin dengan harga yang murah. Untungnya ia mengecek ke bank tanah dan karena bukan milik pribadi, ia pun tidak jadi membeli tanah di kaki Gunung Halimun Salak Endah (GHSE) tersebut.
 
Setelah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor dengan Kantor ATR/BPN, karena perintah negara, ia bersama tim pun akan menertibkan peruntukan lahan eks HGU PT. BSS tersebut, terutama bangunan rumah atau vila yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
 
 
"Dulu saya juga pernah ditawari untuk membeli lahan di Kecamatan Cijeruk dengan harga yang murah. Namun setelah di cek ke bank tanah, ternyata tanah tersebut berada di lahan eks HGU PT. BSS hingga saya pun membatalkan niat tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tanah hingga terhindar dari masalah di kemudian hari," kata Ade Yasin kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.
 
Karena perintah negara, wanita berusia 53 tahun yang juga menjabat sebagai Ketua Tim GTRA Kabupaten Bogor itu pun akan menertibkan peruntukan atau kepemilikan di lahan eks HGU PT. BSS.
 
"Tim GTRA Kabupaten Bogor sedang membenahi lahan-lahan eks HGU, terutama bangunan atau vila yang kuat diduga tidak berIMB, kami menyayangkan, mereka seenaknya saja menduduki lahan tersebut dan membangun vila diatasnya," terangnya.
 
 
Ade menuturkan selain bangunan rumah dan vila, di lahan eks HGU PT. BSS juga ditanami tanaman holtikultura maupun menjadi lahan pertanian. Ia pun masih memaklumi hal tersebut.
 
"Kalau lahan eks HGU PT. BSS tersebut masih diperuntukkan perkebunan dab pertanian, saya sih masih memakluminya. Karena dari segi peruntukan, lahan tersebut masuk ke dalam lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Setelah legalitas lahan tersebut sudah fix, maka Satpol siap melakukan pembongkaran bangunannya dan kami pun siap 'memploting' anggarannya," tutur Ade.
 
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Murjianto menuturkan bahwa lahan eks HGU PT. BSS diduga kuat dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
 
"Ada informasi, bahwa lahan eks HGU PT. BSS tersebut dalam pengawasan DJKN, hingga tidak mungkin beralih kepemilikannya. Saat ini, memang lahan tersebut banyak yang dikuasai oknum masyarakat baik dalam bangunan vila maupun pertanian dan perkebunan," tutur Eko.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman meminta pemerintah pusat memberikan dukungan dalam penertiban peruntukan dan kepemilikan di lahan eks HGU PT. BSS.
 
 
"Saya minta, lahan eks HGU PT. BSS tersebut dikembalikan lagi pemanfaatannya jadi lahan hijau atau LP2B dan pemerintah pusat harus mendukung langkah Tim GTRA Kabupaten Bogor," pinta Usep.*** (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran