Razia Miras Ilegal di Kota Bandung, Satpol PP Ungkap Pola Kucing-Kucingan Penjual
Kucing-kucingan dengan penjual minuman keras ilegal masih menjadi tantangan dalam penegakan aturan di Kota Bandung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kucing-kucingan dengan penjual minuman keras ilegal masih menjadi tantangan dalam penegakan aturan di Kota Bandung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengakui, meski telah melakukan berbagai penertiban. Praktik peredaran minuman keras tanpa izin masih terus berlangsung di sejumlah titik, terutama di kawasan Bandung Timur.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi pusat peredaran minuman keras ilegal termasuk di kawasan Bundaran Cibiru. Namun pola pelanggaran yang berpindah-pindah, membuat pengawasan tidak bisa dilakukan sekali saja.
“Kami di jajaran Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan kegiatan penertiban, terutama di Bandung Timur yang berada di Bundaran Cibiru. Itu sudah kita lakukan,” kata Bambang Sukardi, Kamis (4/6/2026).
Dia menyebut, meski razia telah dilakukan. Masih ditemukan aktivitas penjualan secara sembunyi-sembunyi. Kondisi tersebut, membuat aparat harus terus melakukan pengawasan berulang. “Tapi ternyata ya masih kucing-kucingan. Dalam waktu dekat, kita pun akan melakukan kegiatan penertiban lagi,” ucapnya.
Dalam operasi sebelumnya, pihaknya juga mengamankan ribuan botol minuman keras dari sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut, kini telah diamankan di markas komando untuk diproses lebih lanjut. “Kemarin pada saat kegiatan kita lakukan dibeberapa kios, di markas komando ada kurang lebih sekitar 3.000 botol minuman keras yang sudah kita sikat,” ujar dia.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal.
Pihaknya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik. Melainkan di sejumlah lokasi lain yang sudah masuk dalam pemetaan, termasuk Jalan AH Nasution hingga kawasan Terminal Leuwipanjang.
“Dia izinnya distributor atau seperti apa? Sebetulnya itu tidak ada izin,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang mengakui penertiban kerap tidak memberikan efek jera karena pola pelanggaran yang terus berulang di lokasi yang sama maupun berpindah tempat.
"Sistem pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin dan tim reaksi cepat di lapangan. Kembali kami tegaskan, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung," tandas dia.***
Editor : JakaPermana


