Puluhan Orang Kepung Kantor Kajari Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya

Kesal dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Kadis Ketahanan Pangan, puluhan orang ontrog Kantor Kajari Cirebon

Puluhan Orang Kepung Kantor Kajari Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya

INILAHKORAN, Cirebon,- Kantor Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon didatangi puluhan orang. Mereka kecewa dengan kinerja Kajari Cirebon yang terkesan lamban menangani kasus korupsi.

Puluhan orang yang mengaku dari LSM NKRI menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Cirebon. Mereka mempertanyakan langkah Kejaksaan dalam kelanjutan penanganan kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, didatangi puluhan LSM NKRI, Selasa, 7 September 20201.

Kedatangan puluhan orang itu mempertanyakan kelanjutan kasus Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Muhidin yang sudah ditetapkan tersangka.

Mereka menanyakan kasus tersebut belum dieksekusi pihak Kejaksaan. Namun pertemuan tersebut dilakukan tertutup, dan hanya beberapa perwakilan saja.

Baca Juga: Dikunjungi Pemerintah Pusat, Banyak Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapannya

Usai pertemuan, Kajari mengatakan, NKRI memang mempertanyakan perkembangan kasus Muhidin. Kenapa katanya, ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari, namun sampai sekarang pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi.

Namun dirinya beralasan, sampai saat ini masih menunggu penghitungan kerugian dari BPKP Provinsi.

"Saya juga paham, masyarakat pasti mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi Muhidin. Tapi kan kami juga masih menunggu berapa kerugian negara hasil perhitungan BPKP Provinsi. Nanti dasar hukumnya apa, ya kita lihat hasil perhitungannya," ungkap Hutamrin

Hutamrin juga mengaku, sudah berkali-kali menanyakan kepada BPKP, tentang kapan keluarnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi Muhidin itu. Namun, sampai saat ini perhitungan tersebut belum keluar.

Disinggung terkait isu, bahwa Kajari sudah mengeluarkan SP3 untuk kasus Muhidin, Hutamrin enggan berkomentar banyak. Begitupun ketika disinggung, kenapa sudah menetapkan sebagai tersangka, tapi kerugian negara belum muncul.

Baca Juga: PTM Terbatas Dimulai, Sekda Kota Cirebon Pantau Sejumlah Sekolah

"Pokoknya setiap hari saya ingin mempercepat kasus ini supaya segera tuntas. Fokus saya sekarang yang penting sehat dan bekerja dengan benar," elak Hutamrin.

Sementara itu, ketua LSM NKRI, Yahya Jaya mengaku heran dengan belum di eksekusinya Muhidin. Padahal sejal awal, kejaksaan sudah menetapkan sebagai tersangka.

Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Kajari, jawabannya sejak awal Kejaksaan sudah yakin ada kerugian negara.

Tujuannya mendatangi kejaksaan ucap Yahya, hanya ingin meminta kepastian sampai kapan Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan aneh, sudah jelas ditetapkan tersangka, tapi kerugian negara belum ada. Kajari juga bilang, kalau hasil perhitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara, maka bisa terbit SP3. Ini kan bisa merusak marwah kejaksaan," tukasnya.

Baca Juga: Mantap, di Kabupaten Cirebon Pengidap Covid-19 Tinggal 130 Orang

Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu pada bulan Maret lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhidin menjadi tersangka.

Tidak itu saja, inisial D yang juga Kasi Cadangan Pangan pada dinas yang sama, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu Kejaksaan meyakinkan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut, dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan. Hal itu didasarkan fakta pemeriksaan, Muhidin dan D.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, karena mereka diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon. Jumlahnya 80.719 kg.

Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Minta Pemda Kota/Kabupaten di Jabar Sediakan Isoter

Gabah tersebut, dijual kepada pihak swasta. Penjualan itu, tanpa dasar hukum yang sah. Lalu, setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg memang dijual kepada pihak swasta, tanpa ada dasar hukum yang sah.

Selain itu, penyidik Kejari Kabupaten Cirebon juga sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka Muhidin dan D dari pihak swasta.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Sementara barang bukti, sudah disita Kejaksaan. (Maman Suharman)*


Editor : inilahkoran