Disoroti sebagai Daerah Jual-beli Jabatan, Pemkab Cirebon Terapkan Manajemen ASN Sistem Merit

KPK menilai Kabupaten Cirebon termasuk satu dari tujuh daerah yang masuk dalam kasus korupsi jual-beli jabatan.

Disoroti sebagai Daerah Jual-beli Jabatan, Pemkab Cirebon Terapkan Manajemen ASN Sistem Merit

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon terus berupaya untuk menghasilkan para aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas dan profesional. Sebab, pengelolaan suatu daerah dibutuhkan pegawai yang benar-benar mempunyai keahlian mumpuni di bidangnya.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, saat ini Pemkab Cirebon akan menerapkan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. Menurutnya, untuk mewujudkan tujuan dalam pengelolaan suatu daerah perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. Mereka pun harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Dia juga harus mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Imron, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Luthfi Datang Temui Demonstran, Bupati Cirebon Mau Dijemput, Tapi....?

Imron menjelaskan, untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi. Mereka memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerja. Untuk itu, prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara sangat penting.

"Kami akan menerapkan sistem merit di Pemkab Cirebon. Nantinya, Pemkab tidak repot-repot menghadiri tim penjaringan. Karena sistem ini bisa melihat ASN yang memang mempunyai kemampuan atau tidak. Kami membuat sistem ini supaya Kabupaten Cirebon bisa lebih baik lagi dalam penyelenggaraan manajemen ASN," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan meminta Pemkab Cirebon, agar benar-benar dalam melaksanakan manajeman ASN. Menurutnya, Kabupaten Cirebon termasuk satu dari tujuh daerah yang masuk dalam kasus korupsi jual-beli jabatan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Junjang Demo DPRD Cirebon, Mana Lutfhi Datang ke Sini!

"Kami menyambut baik langkah Pemkab Cirebon yang menerapkan penyelenggara manajemen PNS berdasarkan sistem merit. Saya tidak ingin kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon kembali terjadi," pinta Yudhiawan.

Yudhiawan menerangkan, keberhasilan manajemen ASN sangat membutuhkan komitmen kepala daerah dan SKPD terkait. Sehingga, manajemen ASN bisa diaplikasikan di seluruh jajaran.

Dirinya meminta, Imron menyampaikan kepada seluruh ASN, baik wakil bupati, sekda, OPD, tidak ada titip menitipkan lagi karena sudah sesuai dengan manajemen ASN," jelasnya.

Baca Juga: Keberadaan TAPD Pemkab Cirebon Disoal, Banyak Orang Parpol Masuk

Yudhiawan menambahkan, pejabat ASN di Pemkab Cirebon agar memiliki nilai ASN yang berakhlak dan bisa mengimplementasikan program pemberantasan tidak pidana korupsi ini.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit.

"Kabupaten Cirebon akan kami jadikan contoh dengan sistem manajemen ASN berdasarkan sistem merit. Di mana sistem ini betul-betul mengunci para pejabatnya yang tidak main-main dalam managemen ASN. Terlepas dari intervensi maupun pengaruh dari manapun juga," tukasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran