165 Papan Reklame di Indramayu Terpaksa Diturunkan, Ini Penyebabnya!

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menurunkan sebanyak 165 papan reklame tak membayar pajak

165 Papan Reklame di Indramayu Terpaksa Diturunkan, Ini Penyebabnya!
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan papan reklame yang menunggak pajak saat penertiban papan reklame di Indramayu, Jawa Barat, Senin (11/10/2021).

INILAHKORAN, Bandung-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menurunkan sebanyak 165 papan reklame yang tak kunjung membayar pajak, setelah dilakukan peringatan beberapa kali.

"Secara keseluruhan ada sebanyak 165 reklame yang kami turunkan, karena tidak kunjung dibayarkan pajaknya," kata Kabid Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin di Indramayu, Senin 11 Oktober 2021.

Menurutnya para pemilik papan reklame itu tidak menggubris peringatan yang sudah dilayangkan beberapa bulan lalu, sehingga harus dilakukan penindakan tegas.

Baca Juga: CATAT! Penghapusan Denda Pajak di Kota Bogor Diperpanjang Sampai 24 Desember

Ia mengatakan pada bulan Maret 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama Satpol PP telah melakukan peringatan kepada para pemilik papan reklame yang jumlahnya mencapai 223 titik.

Dan sampai penindakan tegas ini, lanjut Kamsari hanya 58 papan reklame yang melunasi tunggakan pembayaran pajak, sedangkan sisanya tidak melakukan kewajibannya.

"Padahal peringatan itu sudah dilakukan Pemerintah Daerah sejak Maret 2021 lalu," tuturnya.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Orang Kuat Kalimantan Selatan dalam Kasus Pajak Jhonlin

Ia menambahkan pembongkaran reklame ini diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada wajib pajak, untuk tidak menunggak dan segera mengurus pajaknya.

Imbas dari tidak dibayarnya pajak tersebut, kata Kamsari berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu sehingga mengganggu pembangunan daerah.

"Hari ini adalah tindakan tegas kami karena sejak dievaluasi pada akhir Maret yang bersangkutan belum bayar pajak, sehingga langsung kita tertibkan dengan cara dibongkar," katanya.***


Editor : inilahkoran