INILAHKORAN, Garut- Tim Satuan Tugas Garut Bebas Knalpot Bising terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai kalangan, termasuk pelajar, buruh, dan penjual suku cadang kendaraan.
Pun operasi terhadap kendaraan masih mengenakan knalpot bising alias tidak standar terus dilakukan kepolisian di berbagai lokasi di wilayah hukum Kepolisian Resor Garut.
Menurut Ketua Tim Satuan Tugas Garut Bebas Knalpot Bising yang juga Kepala Dinas Perhubungan Garut Aah Anwar Saepuloh, Gerakan Garut Bebas Knalpot Bising ini dilakukan atas adanya keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat akan banyaknya pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standar atau knalpot bising di jalanan.
Ia menyebutkan, satgas terbagi menjadi dua tim, yaitu Tim Sosialisasi dan Edukasi yang bertugas untuk memberikan pemahaman serta memberikan himbauan kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah komunitas dan elemen masyarakat tertentu.
Selain kepada siswa sekolah, sosialisasi dan edukasi juga menyasar komunitas otomotif, para buruh/pegawai untuk tidak menggunakan knalpot bising serta penjual suku cadang kendaraan bermotor agar tak menjual knalpot tidak standar.
Tim kedua, lanjut Aah, yaitu Tim Penegakan Hukum. Sementara, untuk tim kedua yaitu tim penegakan hukum.
"Penegakan hukum dilakukan untuk efek jera. Namun demikian, efek jeranya tetap kita melakukan persuasif," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Dia berharap dengan adanya gerakan Garut Bebas Knalpot Bising maka ketertiban umum berupa keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa terealisasi.
Berdasarkan data Satgas Garut Bebas Knalpot Bising Kabupaten Garut, sampai 19 November 2021, ada sebanyak 473 unit kendaraan roda dua yang melanggar atau masih menggunakan knalpot bising tidak standar. Dari sebanyak 473 kendaraan tersebut, sebanyak 263 buah knalpot di antaranya disita.*** (zainulmukhtar)