Dugaan Alih Fungsi Ruang Penyebab Banjir Bandang Garut Menyeruak

Dudi Supriyadi Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut menduga ada alih fungsi ruang sehingga menyebabkan banjir bandang di Karangtengah.

Dugaan Alih Fungsi Ruang Penyebab Banjir Bandang Garut Menyeruak
Banjir bandang Garut menerjang Kecamatan Karangtengah dan Sukawening, Sabtu kemarin. Ditengarai, longsor di Desa Cinta menjadi pemicunya.

INILAHKORAN, Garut – Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi menduga ada pelanggaran alih fungsi ruang di Kecamatan Karangtengah yang berimbas terjadinya banjir bandang.

Menurut Dudi Supriyadi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031, Kecamatan Karantengah dan Kecamatan Sukawening merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air.

"Berdasarkan Perda ini, artinya Karangtengah dan Sukawening merupakan daerah konservasi yang harus dijaga. Mulai hutan hingga sungainya,"  kata Dudi, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Bertambah Satu, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Jadi 18

Ironisnya lagi, lanjutnya, mengacu RTRW, Karangtengah dan Sukawening tidak termasuk daerah rawan banjir.

"Namun faktanya, di daerah tersebut terjadi banjir, Bukan banjir biasa. Tapi banjir bandang," katanya.

Dengan keadaan seperti itu, lanjutnya, patut diduga di Karangtengah maupun Sukawening telah terjadi perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukkannya. Bisa alih fungsi kawasan dan ruang.

Baca Juga: Pemkab Garut Mulai Distribusikan Air Bersih Pasca Banjir Bandang

"Kalaupun ada bangunan atau kegiatan di sana, maka harus mendapatkan perizinan. Perizinan pun wajib berkesesuaian dengan peruntukkannya. Jangan sampai terjadi alih fungsi. Kalau ternyata terjadi alih fungsi, maka pejabat yang memberikan izin harus bertanggung jawab," ujar Dudi.

Karena itu, pihaknya mendesak penegak hukum melakukan pengusutan atas penyebab kejadian bencana di kedua kecamatan wilayah timur Garut tersebut. Berkaitan kemungkinan adanya unsur tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian,peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Undang-undang nomor 26 tahun 2006 tentang tata ruang, dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Undang- undang lingkungan hidup,  dan Perda Garut nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Garut nomor 29 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut tahun 2011-2031.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Bandang Garut, Tri Rismaharini Bantu Pemkab Dirikan Lumbung Sosial

Ada sebanyak tujuh desa di dua kecamatan terdampak banjir bandang yab terjadi Sabtu 28 November 2021. Yakni Desa Cinta, Cintamanik, dan Desa Caringin di Kecamatan Karangtengah; dan Desa Sukawening, Sukamukti, Mekarwangi, dan Desa Sukawangi di Kecamatan Sukawening.

Hingga berita ditulis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut Luna Avriantini belum bisa dikonfirmasi mengenai status wilayah Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Sukawening berdasarkan ketentuan pemanfaatan ruang RTRW yang berlaku. *** (Zainul Mukhtar)


Editor : inilahkoran