Gakkum KLHK Diminta Usut Penyebab Banjir Bandang Garut

Aliansi Peduli Garut D'Ragam (Dekrit Rakyat Garut Menggugat) meminta KLHK RI mengusut dugaan alih fungsi lahan penyebab banjir bandang Garut

Gakkum KLHK Diminta Usut Penyebab Banjir Bandang Garut
Aliansi Peduli Garut D'Ragam (Dekrit Rakyat Garut Menggugat) menyambangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.

INILAHKORAN, Garut – Elemen pergerakan tergabung dalam Aliansi Peduli Garut D'Ragam (Dekrit Rakyat Garut Menggugat) menyambangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.

Massa mendatangi KLHK lantaran menduga ada pelanggaran berkaitan kegiatan alih fungsi lahan yang menyebabkan banjir bandang melanda di Karangtengah dan Sukawening, Kabupaten Garut.

Mereka meminta KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut tuntas kejadian banjir bandang di kawasan timur Kabupaten Garut yang terjadi pada 27 Nopember 2021 itu.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Garut Kembali Turun

Sejumlah perwakilan mereka diterima Ditjen Gakkum KLHK. Pihak Gakkum KLHK menyatakan menerima pengaduan masayrakat Garut tersebut, dan akan turun ke lokasi dengan melibatkan beberapa elemen, seperti unsur kejaksaan dan kepolisian.

Sebelumnya, massa sempat menggelar orasi secara bergantian di halaman depan kantor KLHK. Dalam orasinya, mereka menyebut indikasi alih fungsi lahan bukan hanya terjadi di Karantengah-Sukawening, bahkan di banyak di tempat lain kawasan konservasi. Semisal di kawasan Gunung Guntur, Gunung Talaga Bodas, dan lainnya.

Dengan letak geografisnya yang dikelilingi pegunungan, Garut terancam berbagai bencana ketika hutannya dibabat secara tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemkab Garut Percepat Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang

"Kalau tak disikapi secara tegas dan tuntas, maka ke depan masyarakat Garut akan selalu dihantui bencana. Alih fungsi itu lebih mementingan kelompok tertentu dan elit pengusaha tertentu," kata salah seorang peserta aksi.

Sebelum mendatangi KLHK, D'Ragam juga sempat mengadukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup terkait banjir bandang di Karangtengah dan Sukawening itu ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021.

Menurut juru bicara D'Ragam Zam Zam Zainul Haq, peristiwa banjir bandang di Karangtengah dan Sukawening terjadi bukan hanya karena faktor alam melainkan ada kelalaian pemangku kebijakan.

Baca Juga: Beredar! Video TikTok Bupati Garut Joget Tanpa Masker Bareng Pejabat di Lombok, Abai Prokes?

”Pada hari bertepatan peringatan hari antikorupsi sedunia, D'Ragam juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Garut.” katanya.

Dugaan adanya alih fungsi lahan penyebab banjir bandang di Karangtengah dan Sukawening itu sebelumnya telah dibantah Bupati Garut Rudy Gunawan. Dia menegaskan bencana terjadi bukan akibat adanya alih fungsi lahan melainkan karena curah hujan tinggi.

Dia juga mengklaim aktivitas pertanian masyarakat seluas 200 hektare termasuk kebun miliknya sekitar 8 hektare di Karantengah itu tidaklah menyebabkan longsor yang kemudian mendorong terjadinya banjir bandang. Apalagi aktivitas pertanian di sana sudah berlangsung sejak lama. *** (Zainul Mukhtar)


Editor : inilahkoran