DPRD Sayangkan Kurangnya Sosialisasi Eksploitasi Biota Laut Oleh Pemkab Cirebon

Kurangnya sosialisasi eksploitasi biota laut menyebabkan masih banyaknya nelayan di Kabupaten Cirebon melakukan eksploitasi rajungan secara

DPRD Sayangkan Kurangnya Sosialisasi Eksploitasi Biota Laut Oleh Pemkab Cirebon
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno

INILAH, Cirebon – Kurangnya sosialisasi eksploitasi biota laut menyebabkan masih banyaknya nelayan di Kabupaten Cirebon melakukan eksploitasi rajungan secara besar-besaran.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno menegaskan masih adanya eksplitasi biota laut terutama rajunga, dilantaran kurang gencarnya sosialisasi pelarangan eksploitasi biota laut oleh instansi terkait di Pemkab Cirebon.

Sangat disayangkan ya, karena dengan eksploitasi rajungan dan hewan laut lainnya dapat menyebabkan sempitnya regenerasi biota laut. Ditambah dengan penggunaan alat illegal yang juga dapat menyeret hewan biota laut lainnya serta merusak ekosistem laut," katnya kamis  16 Desember 2021.

Baca Juga: Atasi Limbah Plastik, KKP Kembangkan Bioplastik dari Biota Laut

Eksploitasi biota laut pun, kata dia, melanggar aturan. Yakni, Permen KP Nomor 71 tahun 2016. Artinya, untuk yang baby seperti rajungan jelas tidak boleh diambil. Cakra mengaku, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada para nelayan agar jangan menggunakan alat tangkap yang bisa merusak ekosistem bawah laut dan eksploitasi biota laut.

"Karena ini merupakan tugas utama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Kabupaten Cirebon. Ya ini sih hanya imbauan saja kepada para nelayan. Mestinya jangan, itu kan masih kecil kalau biota laut yang tidak boleh diambil jangan diambil lah," ungkapnya.

Cakra menyebutkan, seharusnya dari dinas terkait ada pengetesan melalui PPL nelayan dengan diberi arahan termasuk imbauan. Dengan begitu para nelayan dapat terakomdir. Karena, laut dijaga bukan hanya untuk saat ini, melainkan untuk masa depan.

Baca Juga: Pantau Empat Proyek di Kabupaten Cirebon, Ini Fakta yang Ditemukan Imron

Di samping itu, penggunaan alat tangkap, wilayah tangkapan, dan jenis tangkapan biota laut sendiri sudah diatur, baik mana yang diperbolehkan atau dilarang

 "Imbauan dan PPL penting dilakukan, semata-mata untuk menjaga kekayaan laut kita, untuk masa depan anak cucu kita nanti. Kalau eksploitasi dan perusakan dengan alat tangkap tidak layak maka akan merusak. Pemerintah sudah mengatur," ujarnya.

Ia sendiri berharap, ada aturan tegas untuk masalah ini, baik hukum tertulis, lisan, maupun perampasan alat tangkap illegal. Para nelayan pun diberikan pemahaman, temu sapa dengan mereka termasuk spsialisasi terkait hal ini.

Baca Juga: Gotas Bebas, PDIP Cirebon Yakin Dongkrak Suara Partai  

Pihaknya juga sangat mendukung kegiatan-kegiatan berupa sosialisasi dan bantuan-bantuan terkait alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Saya harap Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan bisa memberikan sosialisasi kepada nelayan. Sehingga, dapat meminimalisir masalah eksploitasi biota laut di pesisir pantai Cirebon sepanjang 71 KM," tukasnya. *** (Maman Suharman)


Editor : inilahkoran