Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Cirebon Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, membekuk empat pemuda yang melakukan kekeresan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, membekuk empat pemuda yang melakukan kekeresan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diketahui para pelaku sebelum melakukan kekerasan seksual, mencekoki dulu korbannya yang merpakan anak di bawah umur dengan minuman keras.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton seperti dikutip dari Antara, di Cirebon, Sabtu 18 Desember 2021.
Baca Juga: Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkan
Dikatakan pula bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.
Baca Juga: Geram Dengan Kasus Kekerasan Seksual Kepada Santriwati, Reaksi Deddy Corbuzier : Hukum Mati
Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Akan tetapi, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Kementrian PPPA Berikan Pendampingan Terhadap Korban Guru Cabul Herry Wirawan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. *** (Ahmad Sayuti)
Editor : inilahkoran


