Mau Pesta Narkoba Saat Tahun Baru, 3 Pemuda Sukabumi DIringkus Polisi
Polres Sukabumi meringkus tiga orang pemuda yang diduga akan melakukan pesta narkoba saat perayaan malam tahun baru
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Sukabumi - Polres Sukabumi meringkus tiga orang pemuda yang diduga akan melakukan pesta narkoba saat perayaan malam tahun baru.
Ketiga pemuda yang ditangkap hendak pesta narkoba saat perayaan malam Tahun Baru tersebut, yakni RA, TS, dan DK.
Selain menangka tiga pemuda yang kedapatan hendak pesta narkokba saat Tahun Baru, Polres Sukabumi juga menyita barang bukti berupa ganja kering dan sabu-sabu.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Polres Sukabumi Ungkap 129 Tindak Pidana Narkotika
"Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu 1 Januari 2021.
Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.
Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.
Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat dan Dokumen Kependudukan
Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.
Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.
Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.
Baca Juga: Bocah Disabilitas di Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan, Kuku Kaki Dilucuti, Mulut Disundut Rokok
Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.
"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.
Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Ahmad Sayuti)
Editor : inilahkoran


