Capaian Vaksinasi Garut Mencapai 72,8%, Lansia 82,2%

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Garut diperpanjang mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Capaian Vaksinasi Garut Mencapai 72,8%, Lansia 82,2%
PPKM Level 2 di Kabupaten Garut diperpanjang mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
 
INILAHKORAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Garut diperpanjang mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
 
Perpanjangan PPKM di Garut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
 
Sesuai Inmendagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Muhammad Tito Karnavian itu, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 jika memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
 
 
Yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
 
Padahal data Dinas Kesehatan Garut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat Muksin menunjukkan, capaian vaksinasi dosis 1 di Garut per 4 Januari 2022 sudah sebanyak 1.439.367 orang (72,8 persen) dari total sasaran vaksinasi sebanyak 1.977.713 orang, dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 738.990 orang (37,4 persen). 
 
Capaian vaksinasi kalangan lansia di atas 60 tahun dosis 1 sebanyak 137,882 orang (82,2 persen) dari total sasaran sebanyak 167.731 orang, dan capaian dosis 2 sebanyak 54.983 orang (32,8 persen).
 
 
Selain Kabupaten Garut, terdapat pula sebanyak 19 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang juga bertahan di PPKM Level 2.
 
Pada perpanjangan PPKM Level 2 ini, kebijakan ditetapkan Pemerintah Pusat tidak terlalu banyak berubah. Semisal pengaturan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.
 
Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
 
 
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 tersebut, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/002/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
 
Kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
 
ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(zainulmukhtar)***


Editor : inilahkoran