Kronologi Pembunuhan Remaja di Bekasi, Dua Pelaku Awalnya Hanya Cari Gara-gara Ingin Tawuran

Akhirnya, dua pelaku pembunuhan remaja di Bekasi ditangkap Polres Cikarang Barat. Apa motif mereka menghabisi nyawa korban?

Kronologi Pembunuhan Remaja di Bekasi, Dua Pelaku Awalnya Hanya Cari Gara-gara Ingin Tawuran
Polsek Cikarang Barat telah meringkus dua pelaku pembunuhan remaja di Bekasi.

INILAHKORAN, Bandung- Polsek Cikarang Barat akhirnya meringkus dua pelaku pembunuhan remaja di Bekasi. Begini kronologi insiden berdarah ini.

Ternyata, pembunuhan remaja di Bekasi dilakukan dua pelaku yang juga masih remaja, YH (15) dan AM (15).

Dua pelaku pembunuhan remaja di Bekasi itu kini sudah diamankan Polsek Cikarang Barat.

"Dua pelaku pembunuhan yang juga masih berusia remaja yakni YH (15) dan AM (15) saat ini telah kami amankan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto, di Cikarang, Kamis 6 Januari 2021.

Baca Juga: Preview Persib vs Persita BRI Liga 1: Pembuktian Dua Juru Gedor Anyar Maung Bandung

Dia menjelaskan dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," katanya.

Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022

Tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.

Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Ada Apa, Petinggi Perusahaan Milik Tommy Soeharto Temui Bupati Bogor Ade Yasin?

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya pula.

Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.

"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya lagi.

Baca Juga: Susunan Pemain Persib vs Persita: Robert Alberts Turunkan Dua Striker Anyar, Rashid-Klok Jadi 'Pelayan'

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.***


Editor : inilahkoran