Pengadilan Hong Kong Vonis 20 tahun Warga Migran Indramayu Lantaran Miliki Heroin
Warga migran asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis heroin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendapatkan aduan terkait adanya kasus pekerja migran yang terjerat narkoba dan divonis 20 tahun penjara.
Pekerja migran asal Indramayu yang divonis 20 tahun penjara itu bekerja di Hong Kong. SBMI menerima laporan pekerja migran itu dihukum 20 tahun penjara lantaran mengedarkan narkoba.
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu seperti dikutip dari antara, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Cari Lowongan Kerja di Luar Negeri? Calon Pekerja Migran Asal Jabar Bisa Akses JMSC
Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.
Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.
"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.
Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Hati-hati Calo Pekerja Migran, Rawan Jadi Korban Kerja Paksa hingga Perdagangan Orang
Padahal, menurut pengakuan Yayu, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu asih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya. (***)
Editor : inilahkoran


