Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Balita Anak Tetangga di Tasikmalaya
Bejat! Seorang pria paruh baya tega cabuli balita anak tetangganya di Tasikmalaya. Dia tergoda melihat korban yang tertidur tanpa celana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Aksi cabul dilakukan seorang pria paruh baya terhadap balita anak tetangga di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya.
Pria paruh baya berinisial EN (77), itu mencabuli seorang balita berinisial S (4) dengan cara memasukkan jarinya ke alat vital korban.
EN kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggung jawabkan aksi cabulnya itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan seperti dikutip InilahKoran dari Pikiran-Rakyat menjelaskan kronologi pria paruh baya cabuli balita tetangganya.
Aksi cabul EN, itu terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
“Hal tersebut dilakukan saat Tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam,” tutur Aszhari Kurniawan.
Ketika korban sedang tertidur, lanjut Azshari, pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan aksi cabul dengan memasukkan jari ke bagian vital korban.
Baca Juga: Cek Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 24 Januari 2022
Usai kejadian tersebut, korban yang tak sadar mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
EN kini dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Penggantu UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Korban terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.***
Sang ayah korban E (40), kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh yang jaraknya tak jauh dari kediaman mereka untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Januari 2022: Capricorn Kamu Dapat Inspirasi Unik Hari Ini
Ternyata benar, berdasarkan hasil pemeriksaan di bidan tersebut, alat vital korban terluka.
Sang ayah langsung melapor polisi atas bukti hasil pemeriksaan korban di bidan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat, berdasarkan keterangan para saksi tersebut di antaranya kembaran korban, orangtua korban, dan ketua RT mengarah terhadap seorang kakek EN.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Januari 2022: Sagitarius Siap-siap Kecewa Kepada Pasangamu!
Dengan tidak menunggu waktu lama, tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres,” pungkas Aszhari Kurniawan.***
Editor : inilahkoran


