Menunggu Melaut di Tanjung Priok, Pria Ini Dicokok Polisi, Ternyata Tersangka Pembunuh Istri Sendiri di Garut

Sedang menunggu melaut, YAK didatangi Polres Garut di Tanjung Priok, Jakarta. Ternyata, dia tersangka pelaku pembunuhan istri sendiri.

Menunggu Melaut di Tanjung Priok, Pria Ini Dicokok Polisi, Ternyata Tersangka Pembunuh Istri Sendiri di Garut
Polres Garut merilis kasus pembunuhan istri di Garut dan menetapkan YAK, sang suami, sebagai tersangka.

INILAHKORAN, Garut – Sedang menunggu melaut, YAK didatangi anggota Polres Garut di Tanjung Priok, Jakarta. Ternyata, dia adalah tersangka pelaku pembunuhan istri sendiri.

YAK sudah jadi buronan aparat Polres Garut selama setahun. Polisi mencarinya setelah menyelidiki kasus pembunuhan istri, Deti, seorang tukang jamu di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020.

“Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat mengungkap kasus pembunuhan istri tersebut di Garut.

Ia menuturkan korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Pembunuhan Subang Belum Terungkap Polda Jabar Sebar Sketsa Pelaku

Korban, kata Kapolres, pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.

“Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan,” katanya.

Ia mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.

Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Calon Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Rambut Pendek, Hidung Tak Mancung

Kapolres menyampaikan Tim Sancang Reskrim Polres Garut lalu menangkapnya dan dibawa ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran