Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian
Polres Indramayu mengamankan enam orang pelaku yang masuk dalam jaringan penadah motor curian di Kabupaten Indramayu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Indramayu - Polres Indramayu membongkar jaringan atau sindikat penadah motor curian dengan mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
"Ada enam orang yang kita tangkap, mereka merupakan jaringan penadah motor curian," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu seperti dikutip dari Antara, Rabu 26 Januari 2022.
Lukman mengatakan keenam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah motor curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018.
Baca Juga: SBMI Indramayu Dampingi Keluarga Korban Proses Hukum Dugaan Perekrutan PMI Ilegal
Menurutnya, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Mereka merupakan warga dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.
Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing, seperti KDR (47) warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sepeda motor agar sesuai dengan STNK yang telah disediakan.
"Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian," tuturnya.
Baca Juga: Polres Indramayu Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp11,5 Miliar
Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.
"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : inilahkoran


