Korupsi Penataan Alun-alun , 2 Pejabat Indramayu Segera Disidangkan
Tim penyidik Kejati Jabar melimpahkan dua orang pejabat Kabupaten Indramayu dalam dugaan korupsi penataan RTH Alun alun Indramayu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu, bakal segera disidangkan.
Dua pejabat Kabupaten Indramayu itu, yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
"Berkas perkaranya sudah tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu 26 Januari 2022.
Dari empat tersangka, dua diantaranya yang merupakan pejabat Pemkab Indramayu, saat ini telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
"Kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Dodi.
Kasus ini bermula saat tahun 2019, Kabupaten Indramayu, mendapat bantuan dari Provinsi Jabar, untuk penataan RTH Alun-alun. Anggaran yang disiapkan senilai Rp15 miliar.
Namun dalam prosesnya, terdapat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2 miliar rupiah dari nilai kontrak sebesar Rp14 miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


