INILAHKORAN, Cirebon - Kasus penyelewengan APBDes sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 senilai Rp800 juta yang di lakukan Kuwu desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Supriyadi, mulai memanas. Penetapan Kaur keuangan desa bernama Nurhayati yang merupakan pelapor namun dijadikan tersangka, diungkap Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka dirasa sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Hal itu juga berdasarkan masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, awalnya berkas atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Lalu penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas atas petunjuk JPU. Atas arahan JPU, tahapan selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi," kata Kapolresta, Sabtu (19/2/2022)
Kapolresta menilai, seharusnya anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing – masing. Namun justru Nurhayati memberikan anggaran tersebut langsung kepada Supriyadi. Atas kejadian tersebut, Nurhayati dianggap ikut memperkaya Supriyadi, dan dengan dasar itu, Nurhayati dijadikan tersangka.
"Nurhayati itu turut membantu memperkaya kepala desa. Harusnya anggaran itu disalurkan kepada bidang masing-masing," jelasnya.
Fahri menambahkan, dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan JPU. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.
“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum. Meskipun Nurhayati kooperatif, namun tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi,” tukasnya. (maman suharman)***