Laporkan Kadesnya Korupsi APBDes Mundu, Eh Nurhayati Kini Ikut Jadi Tersangka

Polisi tetapkan Nurhayati Kaur Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBDes

Laporkan Kadesnya Korupsi APBDes Mundu,  Eh Nurhayati Kini Ikut Jadi Tersangka
Nurhayati Kaur Keuangan Desa Mundu Kabupaten Cirebon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups. Nurhayati sendiri awalnya jadi pelapor dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadesnya Supriyadi

INILAHKORAN, Bandung - Polisi tetapkan Nurhayati, Kaur Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta.

Sebelumnya Nurhayati, melaporkan Kuwu-nya Supriyadi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayati sebagai pelapor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam duagaan APBDes tersebut.

"Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Ngaku Akan Siapkan Solusi Bagi 50 Mahasiswa KBB yang Mendapatkan Beasiswa di UIN SGD Bandung

Fahri menuturkan penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal saat berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan.

Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi," katanya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Garut Kembali Bertambah, Kini Menembus Angka 1.441 Kasus

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu Supriyadi.

"Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi," ucapnya.

Nurhayati sebagai bendahara keuangan, seharusnya memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Baca Juga: Marco Telah Mengetahui Keanehan Struktur Tubuh Blackbeard

"Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,"pungkasnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran