Dalami Kasus Hakim Itong Isnaeni, KPK Panggil 2 Hakim PN Surabaya Sebagai Saksi
Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan Gunawan Tri Budiono dan Kusdarwanto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim Itong Isnaeni.
KPK menggali keterangan keduanya terkait dugaan Itong Isnaeni Hidayat kerap mendekati pihak berperkara untuk lobi-lobi soal vonis dan meminta sejumlah imbalan.
Baca Juga: Penemuan Jasad Wanita Bertato, Polisi Periksa Keluarga R
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.
KPK pun turut memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi untuk kali kedua kalinya guna memberikan konfirmasi.
Sebagai informasi, Itong berperan sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.
Baca Juga: Sepekan, All Star FC Dua Kali Juara, Tropheo dan Open Pajelaran FC Anniversary
KPK menduga, ada lobi-lobi antara Itong dan pengacara PT SGP agar putusan sesuai harapan dengan imbal upeti.***
Editor : inilahkoran


