Biadab! Kakek Ini Cabuli Gadis Disabilitas di Kabupaten Cirebon

Biadab seorang kakek di Cirebon tega mencabuli gadis disabilitas yang tak lain tetangganya sendiri dan aksinya dilakukan dua kali

Biadab! Kakek Ini Cabuli Gadis Disabilitas di Kabupaten Cirebon
Aksi pencabulan Kakek berusia 64 tahun kepada gadis disabilitas saat ini tengah ditangani Polresta Cirebon.

 

INILAHKORAN, Cirebon – Biadab, seorang kakek berinisial K )54) melakukan pencabulan terhadap gadis disabilitas di Kabupaten Cirebon.  

Aksi pencabulan si kakek terhadap gadis disabilitas tersebut dilakukan pada Kamis 16 September 2021 di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Aksi pencabulan yang dilakukan si kakek tehadap gadis disabilitas terendus setelah keluarga korban melaporkan aksi bejatnya pada Desember 2021 lalu. Sat Reskrim Polres Cirebon pun kini sudah mengamankan tersangka.

"Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton,  saat konferensi pers di  Selasa malam 8 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 9 Maret 2022: Al Terpaksa Bohongi Reyna Soal Ini

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.

Selain itu, korban juga diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

Namun, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya," ujarnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Sederet Artis yang Dapat Aliran Dana Bakal Diperiksa

Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Anton menambahkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran