Ini Penjelasan Polisi Soal Aksi Nekat Wanita di Karawang Membakar Bendera Merah Putih

Aksi wanita di Karawang sempat geger di media sisial lantaran membakar bendera merah putih lambang Negara Indonesia

Ini Penjelasan Polisi Soal Aksi Nekat Wanita di Karawang Membakar Bendera Merah Putih
Ilustrasi barang bukti sisa bendera merah putih yang dibakar

INILAHKORAN, Bandung - Seorang wanita diduga alami gangguan jiwa, membakar bendera merah putih yang jadi simbol negara Indonesia.

Dari info yang diterima wartawan, aksi wanita yang alami gangguan jiwa itu sempat terekam saat detik-detik ia membakar bendera merah putih.

Rekaman video itupun tersebar di media sosial. Dalam video yang tersebar, wanita yang ada dal video tersebut, membenarkan jika dirinya membakar bendera merah putih dan bendera yang dibakarnya merupakan bendera Indonesia.

"Ini bendera Indonesia," kata wanita itu sebagaimana dilihat pada Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Dikonfirmasi ke pihak kepolisian, diketahui video itu dibuat oleh seorang wanita berinisial A berumur 40 tahun. Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan perempuan tersebut.

"Semalam sudah diamankan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya.

Namun, kata Ibrahim, proses hukum terhadap pelaku digugurkan lantaran ada indikasi penyakit gangguan jiwa yang diderita oleh pelaku. Hal itu didasarkan atas hasil permintaan keterangan dari di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, psikiatri dari Universitas Buana, dan dokter di RS Mabes Polri.

"Indikasinya ada indikasi sakit jiwa akhirnya dilakukan pemeriksaan melalui RSUD, dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil," ucap dia.

Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Dinan Nurfajrina Istri Doni Salmanan Penuhi Panggilan Penyidik

Pendapat adanya gangguan jiwa terhadap pelaku dikuatkan dari keluarga, yang menyebut korban pernah dirawat di Jakarta, karena gangguan kejiwaan.

"Kemudian, dilakukan penelusuran terhadap latar belakangnya, di mana ditemukan bahwa pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Mabes, jadi rumah sakit kepolisian dari psikiatri juga tahun 2021 dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa," lanjut dia. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran