ASN Pemkab Garut Diperbolehkan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa selama masa cuti Idulfitri 1443 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diperbolehkan untuk mudik.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ucap Bupati Garut saat berada di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (24/4/2022).
Ia mengungkapkan, meski tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.
Baca Juga: Korlantas Mulai Ujicoba Ganjil Genap Jalur Mudik, Ini Jadwalnya
"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," ucapnya.
Selain itu, Rudy menyebutkan di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house akan tetapi ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.***
Editor : inilahkoran


