Reklame Ilegal di Jalan Ibrahim Adjie Ganggu Drainase, Farhan Turun Tangan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan menertibkan reklame berukuran besar yang menutup saluran drainase di Jalan Ibrahim Adjie.

Reklame Ilegal di Jalan Ibrahim Adjie Ganggu Drainase, Farhan Turun Tangan
Dia menyebut, tim survei DSDABM menemukan pondasi reklame menembus hingga ke dasar saluran air. Sehingga menghambat drainase aliran air hujan dan berisiko menimbulkan genangan atau banjir saat musim hujan. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan menertibkan reklame berukuran besar yang menutup saluran drainase di Jalan Ibrahim Adjie. Menurutnya, reklame tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase dan trotoar. 

"Berdasarkan laporan tim survei Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, fondasi reklame ini sampai ke bawah dan menutup saluran drainase. Itu yang mau kita bereskan. Kalau ternyata melanggar izin, ya kita potong atau kita bongkar," kata Farhan, Jumat 27 Februari 2026.

Dia menyebut, tim survei DSDABM menemukan pondasi reklame menembus hingga ke dasar saluran air. Sehingga menghambat drainase aliran air hujan dan berisiko menimbulkan genangan atau banjir saat musim hujan. 

Pihaknya menekankan, langkah penertiban tidak hanya bersifat administratif. Tetapi juga menjaga fungsi infrastruktur kota.

"Dengan Perda baru, kecil kemungkinan reklame ini berizin karena posisinya berada di trotoar," ucapnya.

Farhan menuturkan, temuan itu masih bersifat tunggal. Namun, Pemkot Bandung akan melakukan pendataan dan survei menyeluruh terhadap reklame lain di kota. 

"Saya baru nemu satu, nanti kita urut satu per satu. Penertiban adalah kewajiban pemerintah, dan tidak diserahkan kepada pemilik reklame," ucapnya.

Selain itu, dia menyampaikan pentingnya kesadaran pemilik reklame menempatkan konstruksi yang tidak mengganggu fasilitas umum maupun saluran drainase. 

"Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan warga dan kelancaran fungsi kota," ujar dia.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan koordinasi lintas dinas. Termasuk DSDABM memastikan semua reklame di kota mematuhi peraturan, dan tidak menghambat sistem drainase yang vital bagi kelancaran kota.


Editor : Doni Ramdhani