INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya Pemkab Garut memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan.
Rencananya, Pemkab Garut menyetop PTM mulai Senin 14 Februari hingga 27 Februari 2022.
Pemberhentian PTM di Kabupaten Garut gara-gara penyebaran Covid 19 yang kian tak terkendali.
Baca Juga: Gejala Terpapar varian Omicron Ringan, dr Tjandra Yoga Aditama Tetap Ingatkan Hal Ini...
Semua aktivitas pembelajaran pun selanjutnya diubah dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh atau dilaksanakan secara daring.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/394/Dinkes.
Dalam SE disebutkan latar belakang dihentikannya sementara PTM di Garut dengan sejumlah fakta yang cukup miris.
Yakni, di Garut telah terjadi peningkatan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dalam 12 hari terakhir.
Muncul sebanyak 477 kasus atau meningkat sekitar 7,6 kali lipat dibandingkan periode minggu sebelumnya.
Selain itu, dalam 25 hari terakhir ditemukan kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak tujuh orang.
Ditemukan klaster kasus konfirmasi pada populasi tertentu, yaitu Satuan Pendidikan, Perkantoran, dan keluarga serta cenderung terjadi peningkatan untuk beberapa waktu ke depan.
Angka positivity rate rata-rata mengalami peningkatan menjadi 6,9 persen atau melampuai batas toleransi WHO maksimal 5 persen.
Kondisi tersebut membuktikan telah terjadi proses penularan transmisi virus Covid-19 yang tidak terkendali.
Juga, peningkatan secara signifikan angka Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan pasien konfirmasi Covid-19. Rata-rata penambahan setiap hari satu persen sampai 1,5 persen dan berpotensi akan mengalami peningkatan untuk beberapa hari ke depan.
Pada SE ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan itu disebutkan, selain PTM dihentikan, kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi satuan pendidikan dan institusi pendidikan dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan disesuaikan.
Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran dan pelayanan administrasinya diatur perangkat daerah dan instansi vertikal/lembaga yang bertanggungjawab dalam urusan bidang pendidikan.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan juga diharuskan segera melaksanakan vaksinasi Covid 19 secara lengkap di fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas dan jaringannya) dengan mengikuti jadwal pelaksanaan vaksinasi ditetapkan fasilitas kesehatan tersebut.***(zainulmukhtar)