Retribusi TPU Dihapuskan Tahun 2024, UPTD Pemakaman Kota Cimahi: Makam yang Sudah Lama Bakal Ditumpangtindih 

Pemkot Cimahi memastikan telah menghapus biaya retribusi TPU (tempat pemakaman umum) mulai tahun ini.

Retribusi TPU Dihapuskan Tahun 2024, UPTD Pemakaman Kota Cimahi: Makam yang Sudah Lama Bakal Ditumpangtindih 
Guna mengatasi masalah lahan pemakaman yang terbengkalai dan retribusi TPU dihilangkan, UPTD Pemakaman Kota CImahi kini menerapkan sistem tumpang tindih. (dok)

INILAHKORAN, Cimahi - Pemkot Cimahi memastikan telah menghapus biaya retribusi TPU (tempat pemakaman umum) mulai tahun ini.

"Mulai tahun 2024 ini, retribusi TPU telah dihapuskan alias gratis meskipun izinnya tetap diperpanjang setiap dua tahun sekali," kata Kepala UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Agus Subagja kepada wartawan.

Guna mengatasi masalah lahan pemakaman yang terbengkalai dan retribusi TPU dihilangkan, UPTD Pemakaman Kota CImahi kini menerapkan sistem tumpang tindih.

Baca Juga : Kerap Mengganggu Ketertiban Umum, Ini Sejumlah Lokasi Tempat Mangkal PPKS di Kota Cimahi 

"Untuk makam yang sudah lama, sepanjang ada lahan yang kosong di Cimahi ini sudah menggunakan sistem tumpang. Itu khusus untuk keluarga," ucapnya.

Agus menjelaskan, apabila pihak keluarga yang tidak dapat menemukan makam yang bersangkutan. Maka, pihaknya bakal mempertimbangkan makam tersebut untuk digunakan pemakaman warga lain.

"Jika makam yang lama, oleh kuncen dan kami ditelusuri keluarganya dimana, mungkin untuk beberapa tahun ke depan bisa digunakan oleh pemakaman yang lain," jelasnya.

Baca Juga : Keluar Tak Terkendali Jelang Ramadhan 1445 H, PPKS di Cimahi Bakal Direhabilitasi di UPTD Bina Karya Cisarua 

Kendati begitu, pihaknya pun telah merencanakan penambahan lahan kosong yang akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani