Ridwan Kamil Geram Usai Atalia Praratya Dituduh Tutupi Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram usai sang istri, Atalia Praratya dituduh menutupi kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.

Ridwan Kamil Geram Usai Atalia Praratya Dituduh Tutupi Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung
Atalia Praratya dituduh menutupi kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram lantaran istrinya Atalia Praratya dituduh menutupi kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung.

Atalia dituduh melakukan pembiaran kasus padahal sudah mengetahui kasus tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Terkait hal itu, Ridwan Kamil geram lantaran netizen yang ikut menuduh Atalia tak membaca pemberitaan secara menyeluruh dan hanya membaca judulnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Usai Cabuli 12 Santriwati Pesantren Bandung

"Kepada para pemilik akun @narkosun dkk, Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya," tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya pada Minggu 12 Desember 2021.

"Diamin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan," lanjutnya.

Ridwan Kamil pun menilai orang-orang yang malas membaca memang tak berniat mencari jawaban, namun justru menyebarkan isu tanpa mengecek terlebih dahulu.

"Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita," katanya.

Baca Juga: Getir, Begini Curhat Geoffrey Castillion Usai Resmi Dicoret PersibBaca Juga: Getir, Begini Curhat Geoffrey Castillion Usai Resmi Dicoret Persib

Lebih lanjut, Ridwan Kamil pun menerangkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kasus pemerkosaan belasan santriwati itu, di antaranya.

Sejak Mei diketahui kasusnya.
1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.

2. Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

3. Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.

4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.

Baca Juga: Ini Kalimat Pertama dari Mulut Max Verstappen Setelah Menang Dramatis di Abu Dhabi dan Jadi Juara Dunia

5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.

6. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran