Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?

Menikah paksa tak hanya sebuah fenomena yang terjadi di zaman Siti Nurbaya. Sekarang pun masih marak. Bagaimana pandangan islam?

Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?
SESEORANG bertanya bagaimana hukumnya bila orang yang sudah menikah namun tidak bisa melepas atau melupakan mantan pacarnya karena pernikahannya merupakan hasil perjodohan. Menurut jawaban yang diberikan oleh Ustaz Wido Supraha:

INILAHKORAN, Bandung- Kita tentu sudah sangat populer dengan Siti Nurbaya yang jadi cerita paling melegenda di Indonesia. Siti Nurbaya dipaksa menikah oleh kedua orangtuanya. Eits, kita takkan bicara soal cerita ini. Yang akan dibahas, sahkah pernikahan yang dipaksakan?

Dalam artikelnya di konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan beberapa hal untuk menjawab pertanyaan di atas:

Pertama, haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Baca Juga: Menikah tanpa Rasa Cinta, Dalam Islam Bagaimana Hukumnya?

Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,

Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya. (Shahih Bukhari, bab ke-41).

Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.

Karena itu, Syaikhul Islam menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan,

“Menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat. Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tidak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tidak disukai anaknya. Maka bagaimana mungkin dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tidak dia sukai berhubungan dengannya. Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).

Baca Juga: Jangan Latah Ikut-ikutan Budaya Childfree, Psikolog UM Bandung: Menikah itu Ibadah

Kedua, status pernikahan

Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal.

Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,

“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”

Baca Juga: Hukum Menikah karena Kena Pelet, Sahkah?

Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”

Kemudian wanita ini mengatakan,

Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah. (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).

Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.

Baca Juga: Menikah dengan Syarat Calon Suami Tidak Akan Poligami, Hukumnya?

Ketiga, sekalipun dia tidak ridha, tapi tidak otomatis pisah

Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.

Sehingga yang bisa dilakukan wanita ini, meminta suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh).

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Lajnah Daimah,

“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa ortunya.”

Baca Juga: Kebelet Menikah tapi Masih Nganggur, Haruskah Modal Nekat?

Jawaban Lajnah,

“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126).***

 

 


Editor : inilahkoran