Istri Bisa Tetap Puaskan Suami Meski Haid, Begini Panduannya dalam Islam

Seorang istri tak perlu galau tak bisa puaskan Suami ketika sedang haid. Turutilah cara-cara yang diajarkan Rasulullah.

Istri Bisa Tetap Puaskan Suami Meski Haid, Begini Panduannya dalam Islam
Seorang Istri masih tetap bisa memuaskan Suami meski sedang haid. Ada panduannya dalam Islam.

INILAHKORAN, Bandung- Seorang Istri masih bisa puaskan Suami meski dalam kondisi haid. Islam telah mengatur caranya agar tak menyalahi syariat:

Para Istri yang sedang haid janganlah khawatir tidak bisa memuaskan Suami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah mengajarkan caranya.

Dikutip Konsultasisyariah.com, ada dua cara yang diperbolehkan bagi pasangan Suami Istri di luar berhubungan badan ketika dalam masa haid.

Baca Juga: Pasutri Hobi Merekam Adegan Ranjang, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

Pertama interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Baca Juga: Disentil Luhut Soal Tempat Hiburan Malam Abai Prokes, Sekda Ema Respon Begini

Kedua interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Baca Juga: Selama Pandemi, Gojek Kucurkan Rp1 Triliun untuk Mitra UMKM dan Driver Bertahan dan Bangkit Bersama

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Baca Juga: Selama Pandemi, Gojek Kucurkan Rp1 Triliun untuk Mitra UMKM dan Driver Bertahan dan Bangkit Bersama

Ibn Qudamah mengatakan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

Baca Juga: Angka Persentase Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor Naik Merayap, Ini Penyebabnya

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).***


Editor : inilahkoran