INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memberi respon terkait sentilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan tentang aktivitas hiburan malam di Bandung yang abai protokol kesehatan (prokes).
"Disentil mah biasa, tidak usah menjadi tema besar. Yang penting, kita ini banyak bukti yang bisa ditunjukkan setiap hari. Satpol PP itu kan sebetulnya berkeliling," kata Ema di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa 9 November 2021.
Dikemukakan dia, tingkat kedisiplinan dan komitmen masyarakat terhadap penerapan prokes harus dicek kembali. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung agar tidak terjadi gelombang tiga.
"Jauh-jauh hari kan, kalau mengandalkan gugus tugas, kita ini enggak berimbang jumlah manusia dengan masyarakat yang harus ditertibkan. Ini hampir sudah mendekati dua tahun loh, masa mereka tidak paham situasi dan kondisi," ucapnya.
Ema mengaku selalu mengingatkan kepada masyarakat tidak bereuforia pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang berujung kepada tindakan tidak terkendali. Pihaknya mengancam jika kondisi tersebut tetap terjadi, maka berpotensi untuk kembali diketatkan.
"Kita tidak ingin lagi misalnya turun kelas dari level 2 ke level 3 kan bahaya, dan itu implikasinya besar kepada relaksasi yang selama ini untuk memberikan daya dorong kepada aktivitas ekonomi dan sosial," ujar dia.
Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memberikan edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat tentang prokes. Ditegaskannya, bahwa pernyataan Menko Marves untuk mengingatkan agar pelaku usaha menjalankan prokes.
"Bukan tidak boleh, tapi prokesnya harus maksimal. Semangatnya sama, di saat ini bukan menjadi prioritas, maka kurangi mobilitas dan kita akan evaluasi terhadap fasos fasum yang ada di kita, Alun-Alun dan sebagainya," jelasnya.
Dikatakan Ema, bahwa pihaknya tidak langsung melepas kegiatan tempat hiburan malam 100 persen namun secara bertahap dan dibatasi. Pihaknya meminta komitmen pengelola untuk menaati aturan.
"Saya pikir pak Luhut tidak berbicara itu dilarang tapi bagaimana ini tidak euforia itu yang saya baca. Kalau saya maknai pak Luhut tidak melarang tapi atensi betul artinya mereka harus menjalankan sesuai aturan yang ada. Prokesnya yang bener," ujar dia.
Dia menambahkan, tidak akan memanggil para pengusaha tempat hiburan malam namun menyerahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengingatkan hal itu. Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi bahkan bisa menambah sanksi denda untuk memberikan efek jera.
"Bisa saja kalau buat efek jera, bisa kita evaluasi, argumentasi rasional bisa dipertanggungjawabkan, bisa dinaikkan dendanya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah telah menurunkan tim mengamati pelaksanaan prokes di beberapa sektor di Bali dan Bandung.
Dalam pengamatan yang dilakukan di Bali, ditemukan sejumlah pelanggaran prokes yang terjadi di restoran dan juga beach club.
Dia menyebut, beach club dan bar tersebut beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tak menerapkan jaga jarak, dan juga tidak ada tindakan tegas dari pihak pengelola. Selain itu, pengelola pun juga tak menjalankan skrining terhadap para pengunjung menggunakan PeduliLindungi dengan baik. *** (Yogo Triastopo)