Tak Jarang Artis Tunda Momongan Pasca Menikah, Jangan Sembarangan! Ini Hukum Menunda Anak Menurut Buya Yahya
Tak jarang para artis menunda memiliki momongan pasca menikah. Lantas bagai mana hukum menunda momongan dalam Islam?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAH, Bandung – Tak jarang para artis menunda memiliki momongan pasca menikah. Bukan hanya artis, mungkin diluaran sana banyak pula pasangan muda yang menunda memiliki anak setelah menikah.
Misalnya, aktris Karina Salim yang resmi menikah dengan Aldy Primanda pada 18 Maret 2017 mengaku sengaja menunda kehamilan.
Lantas bagai mana hukum menunda momongan dalam Islam?
Buya Yahya dalam sebuah kajian yang dipimpinnya menjelaskan bagaimana Islam memandang pasangan yang menunda memiliki momongan pasca menikah.
Selain sebagai penyempurna ibadah, menikah juga memiliki tujuan adalah untuk menambah keturunan.
Baca Juga: Shin Tae Yong Diusik, Umuh Muchtar Ngamuk: Keluar dari Exco PSSI Haruna Soemitro!
Namun terkadang banyak yang menunda dengan alasan faktor mental yang belum siap dan yang penting adalah faktor ekonominya.
Buya Yahya menjelaskan dalam akun Tiktok pengingatdiri, bahwa menundah kehamilan diperbolehkan dalam Islam asal jangan karena faktor ekonomi.
“Jelas jika alasannya takut tidak bisa memberi makan anak, sama saja itu meragukan Allah dan tidak boleh seperti itu,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Irigasi Pabedilan Masih Terbengkalai, DPRD Kabupaten Cirebon Tuding PT Longrich Ingkar Janji
Banyak anak banyak rezeki menurut Buya Yahya juga itu benar karena disana Allah sudah titipkan rezeki untuk anak itu dari sebelum ia dilahirkan.
“Kita saja yang sudah dewasa harus yakin bahwa kita dari lahir sudah ditakdirkan Allah akan menerima rezeki sebesar apa, anak kita nanti juga begitu,” lanjutnya.
Kecuali menunda kehamilan dengan alasan kesehatan, atau ingin fokus kuliah dulu, dan hal lainnya yang memang menyangkut kepentingan pasangan suami istri selain ekonomi.
Baca Juga: Meski Tak Dihukum Mati, Denny Darko Ramal Herry Wirawan Bakal Terima Perlakuan 'Istimewa' di Penjara
Cara-cara menunda kehamilan juga tidak sembarang, Buya Yahya menganjurkan jamaahnya untuk mengikuti bab fiqih tentang pernikahan.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


