Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut Ketika Berpuasa, Buya Yahya: Harus Benar Sikat Giginya!
Kegiatan rutin saat bulan Ramadhan adalah sahur. Lantas Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut Ketika Berpuasa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kegiatan rutin saat bulan Ramadhan adalah sahur. Sebagai bekal makanan dan minuman untuk puasa selama satu hari. Lantas Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut Ketika Berpuasa.
Lalu rutinitas berikutnya adalah menggosok gigi setelah masuk waktu imsyak sebagai tanda akan dimulainya puasa.
Tapi apabila ada sisa makanan dalam gigi lalu ditelan pada siang hari, apakah membatalkan puasa? Apa Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut Ketika Berpuasa?
Baca Juga: Ternyata Berkas Perkara Bahar bin Smith Belum Masuk Pengadilan
Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa hukum menelan sisa makanan dalam mulut secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
“Meskipun sebesar biji wijen, jika kamu tahu itu sisa makanan, harus dibuang,” jelas Buya Yahya.
Namun apabila tidak menyadari dan secara tidak sengaja malah menelan bersama ludah, itu tidak batal puasanya.
Maka Buya Yahya menyarankan kepada jamaahnya untuk lebih hati-hati dalam menggosok gigi supaya tidak meninggalkan sisa makanan.
Baca Juga: Dua Anggota Jadi Tersangka Penabrak Anak Kembar di Pangandaran, HDCI Tempuh Langkah Ini
“Gosok gigi bagian dari persiapan puasa supaya diterima Allah SWT,” lanjutnya.
Bahkan jika bisa, setelah gosok gigi bersihkan sela-sela gigi menggunakan tusuk gigi supaya memastikan tidak ada sisa makanan.
Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut Ketika Berpuasa, tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.
Tapi jika sengaja menelan, itu sudah pasti batal dan harus mengganti puasanya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

