Syarat Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Buya Yahya: Jangan Teledor

Perempuan hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak puasa ketika bulan Ramadhan.

Syarat Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Buya Yahya: Jangan Teledor
Syarat Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Buya Yahya: Jangan Teledor

INILAHKORAN, Bandung- Perempuan hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak puasa ketika bulan Ramadhan.

Namun ada sedikit perbedaan dalam pengQadlaan puasa dan fidyah yang harus dibayar diantara kedua fitrah perempuan tersebut.

Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa jika perempuan yang tahun ini hamil lalu tahun depan menyusui, itu tidak wajib bayar fidyah.

Baca Juga: Ramadan Tahun Ini. Pemkab KBB Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

“Yang wajib membayar fidyah adalah perempuan yang sudah hamil dan menyusui ketika ada waktu luang tidak mengQadla puasanya,” jelas Buya Yahya.

Ini artinya perempuan tersebut teledor, menurutnya. Karena menyia-nyiakan waktu yang bisa digunakan untuk Qadla puasa tapi dia tidak melakukannya.

Nah hukum untuk perempuan yang haid pun sama, ia hanya mengQadla tanpa membayar fidyah juga.

“Tapi jangan di sengaja tahun ini hamil tahun berikutnya menyusui, terus seperti itu tiap Ramadhan,” lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Cirebon Lantik PAW Kuwu Gemulung Lebak

Fungsi fidyah puas Ramadhan bukan untuk mengurangi jumlah Qadla, tetapi mengkali lipatnya jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan makanan pokok.

Adapun cara menghitung fidyah adalah 1 hari atau 1 mud atau setara dengan ¾ liter beras. Jika meninggalkan 1 hari puasa Ramadhan maka fidyahnya yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak 3 kali.

Bisa juga dikonversikan menjadi uang saja dengan mengkalikan 3 setiap 1 porsi makannya.

Baca Juga: FK Unjani Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana Longsor di SMAN 1 Lembang

Waktu untuk membayar fidyah bisa pada saat hari puasa tersebut ditinggalkan atau hari berikutnya, asal jangan sampai puasa Ramadhan tahun berikutnya.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran