RSUD Bogor Utara Kebutuhan Dasar, Ini Solusi Pembiayaannya Menurut Kang AW

Pemkab Bogor kembali mengajukan permohonan atau proposal bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemprov Jawa Barat untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp206 miliar untuk pembangunan tahap II RSUD Bogor Utara atau Parung.

RSUD Bogor Utara Kebutuhan Dasar, Ini Solusi Pembiayaannya Menurut Kang AW
Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. (Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Legislator DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengkritisi kebijakan Pemkab Bogor dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya soal pembangunan RSUD Bogor Utara.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali mengajukan permohonan atau proposal bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemprov Jawa Barat untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp206 miliar untuk pembangunan tahap II RSUD Bogor Utara atau Parung.

Namun, karena beberapa alasan dan sesuai data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jawa Barat, proposal Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut dikembalikan atau ditolak.

"Pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Bogor merupakan kebutuhan dasar, hingga harusnya tidak mengandalkan Bankeu dari Pemprov Jawa Barat," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Asep Wahyuwijaya menuturkan bahwa harusnya anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade) atau program kerja lainnya yang bukan kebutuhan dasar dirasionalisasi, hingga Pemkab Bogor pun dapat menganggarkan pembangunan tahap II RSUD Bogor Utara atau Parung.

"Ini tentang manajemen kelola keuangan daerah, mana yang masuk ke dalam kewenangan Pemkab dan mana yang merupakan kewenangan pemerintah desa atau mana yang kebutuhan dasar dan yang bukan. Saya yakin, dengan besarnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan beberapa langkah efesiensi, Pemkab Bogor sanggup membiayai secara mandiri pembangunan RSUD di Desa Cogrek, Parung tersebut," tuturnya 

Ia juga meminta Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin untuk tidak menjadi politisi terkait komentarnya, bahwa pembangunan RSUD Parung merupakan janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Sekda sebaiknya jangan jadi politisi, karena janji Gubernur itu kan semuanya harus tertuang di dalam RPJMD, misalnya seperti pembangunan jalan khusus tambang. Saya ini salah satu Pimpinan Pansus saat RPJMD Jabar 2018-2023 dibuat dan anggota Pansusnya juga saat revisi RPJMD dilakukan pada tahun 2021, secara tegas setau saya tidak ada nomenklatur RSUD Parung dalam dokumen RPJMD Jawa Barat. Secara naratif, soal penanganan kesehatan pasca covid memang jadi skala prioritas dan secara artikulatif saya pribadi memandang bahwa bantuan untuk pembangunan RSUD Parung bisa turut didorong dan dibantu sebagai perwujudan dari skala prioritas penanganan kesehatan pasca covid tadi hanya tidak secara imperatif pembangunan RSUD Parung saat itu harus terus dibantu," pintanya. 

Kang AW sapaan akrabnya menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak punya kewajiban pembangunan RSUD Parubg. Kalau pun sekarang dengan dalih pernah dijanjikan oleh Gubernur Ridwan Kamil bahwa bantuan RSUD Parung akan tetap diberikan, dasarnya pun apa? 

"Secara tekstual RPJMD Jawa Barat itu akan selesai dan habis masa berlakunya tahun 2023 ini. Sementara yang kita bahas adalah agenda kegiatan untuk tahun anggaran 2024. Padahal bulan depan, Ridwan Kamil pun sudah bukan lagi Gubernur. Terus, dia masih dituntut untuk memberikan bantuan untuk pembangunan RSUD Parung? Saya tegaskan Gubernur bukan sinterklas. Semua harus ada aturan mainnya," tegas Kang AW. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti