Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor yang Selamatkan 11 Ribu Warga dari Bahaya Narkoba

Bertempat di Aula Sanika Satya Wada Polres Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi jajaran Polres Bogor yang berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras, dan obat keras. 

Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor yang Selamatkan 11 Ribu Warga dari Bahaya Narkoba
Rudy Susmanto menyatakan, Pemkab Bogor dan Polres Bogor berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkoba. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Bertempat di Aula Sanika Satya Wada Polres Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi jajaran Polres Bogor yang berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras, dan obat keras. 

Dari pengungkapkan ratusan perkara tesebut, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Rudy Susmanto menyatakan, Pemkab Bogor dan Polres Bogor berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkoba. 

Ia pun menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk aparatur pemerintah daerah, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Apabila di lingkungan penyelenggara Pemkab Bogor terdapat aparatur yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada mereka,” tegas Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menuturkan, Pemkab Bogor juga telah merencanakan pelaksanaan tes narkotika secara rutin dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah, bekerja sama dengan BNN dan Polres Bogor. 

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal, serta komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan komitmen kuat jajarannta untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Bogor, dari ancaman narkoba, Miras dan obat keras.

Dari 114 perkara diatas, jajarannya mengamankan barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg dan 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kg, ekstasi 57 butir, biang sintetis 0,9 kg dan 60 ml cairan biang, obat keras/sediaan farmasi  21.512 butir, miras oplosan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 dirigen. 

"Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp5,8 miliar," jelas AKBP Wikha Ardilestanto.

Ia menerangkan, bahwa dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 155 tersangka yang terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan. 

"Seluruh tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati," terangnya. 


Editor : Doni Ramdhani