Saat Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Amankan Barang Elektronik dan Sepeda Motor
KPK menyita sejumlah barang elektronik dan motor di rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi bank BJB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Barang-barang yang diamankan di antaranya perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.
“Barang bukti elektronik saat ini sedang dalam proses analisis di laboratorium kami,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/4). Ia menyebut, proses ekstraksi data dari perangkat tersebut masih berlangsung.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sepeda motor yang turut disita, Asep mengaku tidak mengingat secara rinci jenis maupun mereknya. “Pokoknya motor, saya tidak hafal merek,” ujarnya.
Asep juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Ridwan Kamil akan dipanggil oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi seputar barang-barang bukti tersebut.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Bank BJB. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan dan perusahaan rekanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Penyidik terus mendalami dugaan aliran dana dan peran berbagai pihak, termasuk dengan memeriksa dokumen serta barang bukti yang kini dalam penguasaan KPK.
Editor : Zulfirman

