Lisa Mariana Diminta Gugurkan Kandungan oleh RK, Buya Yahya Jelaskan Hukum Aborsi dalam Islam

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum aborsi dalam Islam.

Lisa Mariana Diminta Gugurkan Kandungan oleh RK, Buya Yahya Jelaskan Hukum Aborsi dalam Islam

INILAHKORAN - Lisa Mariana, seorang wanita yang mengaku memiliki hubungan dengan tokoh publik Ridwan Kamil dan bahkan memiliki anak darinya, menggelar konferensi pers pada Jumat, 11 April 2025.

Dalam keterangannya, Lisa menyatakan bahwa ia pernah diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh pria yang disebut-sebut sebagai ayah dari anaknya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait aborsi, terutama jika kehamilan tersebut terjadi akibat perzinahan?

Menjawab hal ini, pendakwah kondang KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam dalam salah satu kajiannya.

Menurutnya, Islam memandang aborsi sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan, khususnya jika janin telah berusia lebih dari empat bulan dan kondisi kehamilan dalam keadaan normal—artinya tidak ada gangguan medis bagi ibu maupun anak.

“Dalam kondisi normal dan usia kandungan di atas empat bulan, menggugurkan kandungan tidak diperkenankan sama sekali,” jelas Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ia mengingatkan bahwa kekhawatiran yang berlebihan terhadap masa depan anak bisa menjadi bentuk ketidaksyukuran terhadap nikmat Allah, dan berpotensi mendatangkan cobaan sebagai gantinya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, aborsi dapat dibolehkan. Salah satunya adalah jika usia kehamilan belum mencapai empat bulan dan ada alasan medis yang kuat, baik untuk keselamatan ibu maupun janin.

“Jika belum empat bulan, belum ditiupkan ruh, dan ada pertimbangan medis seperti membahayakan ibu atau bayi, maka aborsi bisa dipertimbangkan. Tapi kalau Anda memilih bersabar dan tetap mempertahankan kehamilan, maka pahala yang besar menanti,” terangnya.

Buya Yahya juga menekankan pentingnya konsultasi dengan lebih dari satu dokter sebelum mengambil keputusan untuk aborsi, agar pertimbangannya lebih kuat dan tidak tergesa-gesa.

Dalam kasus kehamilan yang terjadi di luar pernikahan, seperti hasil perzinahan, beliau menegaskan bahwa dosa menjadi berlipat. “Zina itu dosa, membunuh anak juga dosa. Jadi dua kali dosanya,” katanya. Namun ia juga membuka pintu taubat seluas-luasnya. "Jika seseorang benar-benar menyesal, bertobat, dan berkomitmen untuk membesarkan anak dengan baik, itu bisa menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.”

Menanggapi situasi di mana suami—atau pasangan dalam pernikahan siri—meminta istri untuk melakukan aborsi karena takut rahasia terbongkar, Buya Yahya menyarankan agar istri tidak langsung marah. Menurutnya, reaksi seperti itu sering kali muncul karena kepanikan. Ia menekankan bahwa dalam Islam, patuh kepada suami tidak boleh melanggar perintah Allah.

“Jika sang istri ingin mempertahankan kandungan karena usianya mendekati empat bulan, maka dia tidak berdosa meskipun suami tidak setuju. Tidak boleh taat kepada manusia jika itu berarti durhaka kepada Allah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menganjurkan agar hubungan rumah tangga tetap dijaga, meskipun terjadi perbedaan pandangan soal kehamilan. Ia meminta agar istri tetap menghormati suami, karena bagaimanapun juga, suami adalah ayah dari anak tersebut.

“Kalau suami berubah sikap, jangan dibalas dengan kebencian. Kesabaran akan membuahkan kebaikan. Tetaplah jaga komitmen dan tunjukkan ketabahan,” pesannya.

Sebagai penutup, Buya Yahya mengingatkan para wanita untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan menikah siri, karena risiko emosional dan sosial yang ditanggung bisa sangat besar jika hubungan tidak berjalan baik.


Editor : Firda Rachmawati