Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan

Saat diperiksa penyidik SN oknum guru ngaji di Pangalengan yang melakukan sodomi terhadap puluhan muridnya sempat mengelak melakukan sodomi

Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan
oknum guru ngaji SN sempat membantah melakukan sodomi kepada muridnya di Pangalengan sebelum akhirnya mengakui semua perbuatannya.

INILAHKORAN, Bandung -  Tim kuasa hukum para korban sodomi oknum guru ngaji di Pangalengan mengaku pelaku SN sempat membantah saat diperiksa penyidik Polresta Bandung terkait perbuatannya tersebut.

Salah seorang tim kuasa hukum korban sodomi Pangalengan, Budi Rahman mengatakan, hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada sembilan orang pelapor. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN.

Semula, tersangka ini menyangkal semua perbuatannya (sodomi) itu. Namun berkat kerja keras dari tim penyidik akhirnya tersangka SN mengakui perbuatannya.

Baca Juga: SN Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Tim Pengacara Korban Sodomi di Pangalengan

"Awalnya menyangkal, enggak mengaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari unit PPA Polresta Bandung akhirnya mengakui perbuatanya,"  kata tim kuasa hukum yang ditunujuk Unit Teknis Dinas (UPTD) PPA  P2TP2A Pemerintah Kabupaten Bandung, MPK Law Office dan LAHA, kepada Inilahkoran, melalui sambungan telepon, Rabu 13 April 2022.

Budi menjelaskan, selain memeriksa sembilan orang pelapor, Unit PPA Polresta Bandung juga, besok akan menerima dan memintai keterangan dari enam orang pelapor lainnya. Sehingga jumlah pelapor sementara ini sebanyak 15 orang pelapor. Disinggung apakah jumlah pelapor akan terus bertambah, ia berkilah tak ingin berasumsi. Melainkan berdasarkan kepada fakta hukum yang ada.

"Soal jumlah korban kami sebagai tim kuasa hukum tidak mau berasumsi. Tapi kami bicara sesuai fakta hukum saja, yakni pada hari ini ada 9 orang pelapor, dimana 5 orang sebagai korban dan 4 orang sebagai saksi pelapor. Nah besok juga akan ada yang lapor lagi sebanyak 6 orang. Soal nanti akan ada lagi pelapor atau tidak kami belum tahu,"ujarnya.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, SN Guru Ngaji di Pangalengan yang Sodomi Muridnya Kini Ditahan

Saat ini, lanjut Budi selain terus melakukan pendampingan kepada para pelapor, tim dari UPTD PPA P2TP2A Pemerintah Kabupaten Bandung terus melakukan assesmen atau pendataan terhadap warga. Termasuk melakukan pendampingan terhadap para korban dalam upaya penyembuhan mereka dari trauma (trauma healing). Karena untuk para korban ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan. Tapi harus ada upaya pemulihan psikologis.

"Alhamdulilah respon dari pihak Polresta Bandung sangat cepat. Begitu juga dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh UPTD PPA P2TP2A Pemkab Bandung juga sangat bagus, selain menunjuk kami sebagai tim kuasa hukum, mereka juga langsung bergerak melakukan assesmen dan trauma healing pasca kejadian. Tak hanya itu saja, kasus ini juga bisa berjalan atas bantuan tim advokasi warga Pangalengan yang terus membantu kami," katanya.

Budi melanjutkan, mengenai kasus ini juga, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan ada korban yang kini menjadi pelaku. Hal tersebut tidak benar adanya. Karena walaubagaimanapun juga, para korban ini masih dibawah umur.

Baca Juga: Kantongi Bukti, Polisi Buru SN Oknum Guru Ngaji di Pangalengan yang Sodomi Muridnya

"Saya klarifikasi dan tegaskan yah, tidak ada itu korban yang kemudian menjadi pelaku. Jadi saya luruskan yah tidak ada itu, kasihan lah para korban ini dan mereka harus mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Saat ini, lanjut Budi, pihaknya tengah menunggu pemberkasan dan pelimpahan kasus tersebut ke Kajaksaan. Tersangka, diduga melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung membenarkan adanya kasus dugaan kejahatan seksual terhadap puluhan anak laki-laki oleh seorang okum guru ngaji berinisial SN (33) di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Hasil visum psikiatri, menunjukan jika anak-anak ini telah menjadi korban kebiadaban (sodomi) SN.

 


Editor : inilahkoran