SN Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Tim Pengacara Korban Sodomi di Pangalengan
tim kuasa hukum para korban sodomi oknum guru ngaji di Pangalengan mengapresiasi langkah cepat kepolsian dan menetapkan pelaku tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Tim kuasa hukum para korban sodomi di Pangalengan mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengungkap perkara ini. Oknum guru ngaji SN pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan wawancara dengan sembilan orang pelapor. Statusnya dinaikan menjadi penyidikan dan statusnya (SN) juga sudah naik menjadi tersangka, nah karena tersangka itu ada di Tasikmalaya, kemarin sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Bandung," kata kuasa hukum warga dari Budi Rahman kepada Inilahkoran, melalui sambungan telepon, Rabu 13 April 2022.
Saat ini, lanjut Budi selain terus melakukan pendampingan kepada para pelapor, tim dari UPTD PPA P2TP2A Pemerintah Kabupaten Bandung terus melakukan assesmen atau pendataan terhadap warga. Termasuk melakukan pendampingan terhadap para korban dalam upaya penyembuhan mereka dari trauma (trauma healing). Karena untuk para korban ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan. Tapi harus ada upaya pemulihan psikologis.
Baca Juga: Sudah Ditangkap, SN Guru Ngaji di Pangalengan yang Sodomi Muridnya Kini Ditahan
"Alhamdulilah respon dari pihak Polresta Bandung sangat cepat. Begitu juga dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh UPTD PPA P2TP2A Pemkab Bandung juga sangat bagus, selain menunjuk kami sebagai tim kuasa hukum, mereka juga langsung bergerak melakukan assesmen dan trauma healing pasca kejadian. Tak hanya itu saja, kasus ini juga bisa berjalan atas bantuan tim advokasi warga Pangalengan yang terus membantu kami," katanya.
Budi melanjutkan, mengenai kasus ini juga, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan ada korban yang kini menjadi pelaku. Hal tersebut tidak benar adanya. Karena walaubagaimanapun juga, para korban ini masih dibawah umur.
"Saya klarifikasi dan tegaskan yah, tidak ada itu korban yang kemudian menjadi pelaku. Jadi saya luruskan yah tidak ada itu, kasihan lah para korban ini dan mereka harus mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Baca Juga: Kantongi Bukti, Polisi Buru SN Oknum Guru Ngaji di Pangalengan yang Sodomi Muridnya
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya tengah menunggu pemberkasan dan pelimpahan kasus tersebut ke Kajaksaan. Tersangka, diduga melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung membenarkan adanya kasus dugaan kejahatan seksual terhadap puluhan anak laki-laki oleh seorang okum guru ngaji berinisial SN (33) di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Hasil visum psikiatri, menunjukan jika anak-anak ini telah menjadi korban kebiadaban SN.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan kepada 10 orang anak. Hasilnya dari visum memang luka pada rektum atau anus mereka secara fisik banyak yang telah pulih. Namun demikian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan visum psikiatri.
Baca Juga: Pria di Jakarta Sodomi Anak Usia 7 Tahun, Komisioner KPAI: Pelaku Punyai Orientasi Terhadap Anak
"Kalau rektum atau anus itu sifatnya elastis, sehingga sebagian besar sudah tidak ada bekas luka. Kemudian kami lanjutkan dengan visum psikiatri. Hasil visum psikiatri ini membenarkan jika 10 orang anak yang diperiksa ini telah menjadi korban sodomi oleh pelaku. Hasil visim psikiatri inilah yang kami jadikan alat bukti untuk menjerat tersangka," kata Oliestha kepada INILAHKORAN melalui sambungan telepon, Salasa 12 April 2022.
Oliestha mengakui jika keterangan dari pelapor, bahwa anak-anak yang telah menjadi korban dari SN ini jumlahnya puluhan orang anak. Namun demikian, untuk sementara, pihaknya melakukan pemeriksaan dan menjadikan dasar laporan sebanyak 10 orang anak.
"Karena kasus seperti ini kan sensitif dan tabu yah. Terkadang anak atau orang tuanya tidak terbuka dan malah menutupi apa yang telah menimpa mereka. Sehingga, yang kami jadikan alat bukti atau dasar pelaporan untuk sementara ini 0 orang anak. Namun demikian, kalau berdasarkan keterangan pelapor jumlah korban ini masih bisa berkembang," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


