Sabu Terungkap Sindikat Tersingkap
SEBULAN terakhir, peredaran narkotika di wilayah Cimahi berhasil dibongkar. Puluhan kasus terungkap dengan barang bukti senilai miliaran rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Agus Satia Negara
Paket-paket kecil yang tampak sederhana ternyata menyimpan ancaman besar. Dibungkus dengan berbagai cara, mulai dari kemasan teh Cina hingga sistem pengiriman menggunakan titik koordinat, narkotika terus mencari celah untuk beredar di tengah masyarakat.
Namun, pergerakan itu berhasil dihentikan Satuan Narkoba Polres Cimahi. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, petugas mengungkap 40 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 50 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2 miliar. Lebih dari sekadar angka, jumlah tersebut menggambarkan besarnya ancaman yang berhasil diputus sebelum menjangkau lebih banyak korban.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
“Tak cuma itu, hal ini sekaligus berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya peredaran gelap zat adiktif,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7).
Dari tujuh jenis barang bukti yang diamankan, sabu-sabu menjadi temuan paling besar dengan berat mencapai 1.197 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan ganja seberat 370,63 gram, tembakau sintetis 376,14 gram, cairan sintetis 53,2 mililiter, ekstasi bubuk 2,02 gram, serta 45 butir ekstasi.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 8.565 butir Obat Keras Tanpa Izin (OKT) yang turut menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal.
Dari puluhan kasus yang diungkap, satu perkara menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Polisi menangkap GG (27), warga Cicaheum, Kota Bandung, di kawasan Gunung Batu.
Menurut Niko, tersangka tersebut terbukti menguasai satu kilogram sabu dengan nilai modal sekitar Rp800 juta. Sebagian barang haram itu telah diedarkan sebelum akhirnya berhasil disita petugas.
“Pelaku terbukti menguasai 1 kilogram sabu dengan modal sekitar Rp800 juta, di mana 400 gram sudah disalurkan dan sisanya berhasil disita petugas,” tuturnya.
Modus yang digunakan pun cukup rapi. Sabu tersebut disamarkan menggunakan bungkus teh Cina, kemudian diedarkan dengan sistem titik koordinat untuk menentukan lokasi pengambilan barang oleh pembeli.
“Barang disamarkan dalam bungkus teh Cina dan disebar menggunakan sistem titik koordinat untuk pembeli di wilayah Bandung Raya,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika serta aturan terkait kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Pengungkapan tersebut, menurut Polres Cimahi, bukan akhir dari penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Niko menyebut, dari 40 kasus yang berhasil dicatat, sebanyak 16 perkara berkaitan dengan sabu, 14 kasus tembakau sintetis, tiga kasus ganja, dan tujuh kasus Obat Keras Tanpa Izin.
Sebanyak empat perkara telah memasuki tahap II, sementara kasus lainnya masih dalam proses pengembangan.
“Dari 40 kasus yang tercatat, 16 perkara terkait sabu, 14 tembakau sintetis, 3 ganja, dan 7 OKT. Empat di antaranya sudah masuk tahap II sedangkan selebihnya masih diperdalam guna memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh,” paparnya. (gin)
Editor : Inilahkoran

