Sah! ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Ini Sanksinya Andai Bandel...

Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

Sah! ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Ini Sanksinya Andai Bandel...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Antara Foto)

INILAH, Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah serta seluruh aparatur yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga : Komisi II DPRD Jabar Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan Relatif Stabil

Rahmat menjelaskan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur ini berlaku selama periode musim mudik lebaran yakni 6-17 Mei 2021.

Rahmat juga meminta segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan ini.

Yakni memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar kebijakan larangan mudik ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri.

Baca Juga : Pemkab Cirebon Siapkan Duit Miliaran untuk Uang Kadeudeuh

Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Halaman :


Editor : Bsafaat