Pemkot Bekasi Awasi Ketat Relaksasi Operasional Tempat Usaha

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan mengawasi secara ketat kebijakan relaksasi operasional tempat usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Pemkot Bekasi Awasi Ketat Relaksasi Operasional Tempat Usaha
Antara Foto

INILAH, Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan mengawasi secara ketat kebijakan relaksasi operasional tempat usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan selama Ramadhan 1422 Hijriah.

"Kebijakan kelonggaran operasional tempat usaha diikuti pengawasan ketat dari Satgas COVID-19 dan petugas Satpol PP," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni di Bekasi, Kamis.

Tedi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi terkait pengawasan usai diberlakukannya relaksasi operasional tempat usaha di wilayahnya. Pengawasan itu juga termasuk antisipasi potensi kerumunan orang di pusat keramaian selama Ramadhan 2021.

Baca Juga : Pemkot Bekasi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Pengawasan itu, kata dia, melibatkan seluruh personel Satpol PP Kota Bekasi. Mereka akan ditempatkan di area publik yang menjalankan aktivitas usaha.

Dari total 784 personel Satpol PP Kota Bekasi, 634 diantaranya akan menjalankan fungsi pengawasan ini, sementara personel perempuan tidak dilibatkan.

"Pak Kasat (Kasatpol PP) sudah memastikan personel siap. Kami tidak ingin relaksasi tempat usaha ini berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," tuturnya.

Baca Juga : Sah! ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Ini Sanksinya Andai Bandel...

Dia mengatakan kebijakan relaksasi tempat usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/489/SET.COVID-19 yang menyebut operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 07.00-22.00 WIB.

Halaman :


Editor : Bsafaat