Saka Tatal Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Sebagai Saksi Kasus Dugaan Keterangan Palsu Dede dan Aep

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal bakal diperiksa di Bareskrim Polri pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2024.

Saka Tatal Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Sebagai Saksi Kasus Dugaan Keterangan Palsu Dede dan Aep

INILAHKORAN, Bandung - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal bakal diperiksa di Bareskrim Polri pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2024.

Pemeriksaan Saka Tatal di Bareskrim Polri ini merupakan pemeriksaan atas laporan dugaan keterangan palsu oleh Dede dan Aep.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialiantini mengantakan rencananya kliennya akan diperiksa pada pukul 10 pagi.

"Iya, benar. Hari ini jam 10 pagi di Bareskrim," kata Titin.

Titin menjelaskan bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan keterangan palsu yang melibatkan Aep dan Dede tersebut.

"Ini berkaitan dengan Dede dan Aep. Laporan tentang keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah oleh Dede dan Aep. Mungkin mereka akan membawa BAP Dede dan Aep," ujarnya.

Titin sangat yakin bahwa kliennya, Saka Tatal, tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Saya yang berargumen. Saka tidak pernah terlibat dalam urusan itu. Tidak mungkin Saka menyatakan itu bukan kecelakaan, karena yang memiliki bukti bukan Saka Tatal," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan memberikan kesaksian palsu. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024, atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.


Editor : Firda Rachmawati