Dedi Mulyadi Hadiri Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Ini yang Mau Dia Sampaikan

Politisi cum youtuber Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi di sidang PK Saka Tatal. Apa yang hendak dia sampaikan?

Dedi Mulyadi Hadiri Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Ini yang Mau Dia Sampaikan

INILAHKORAN, Cirebon – Politisi cum youtuber Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi di sidang PK Saka Tatal. Apa yang hendak dia sampaikan?

Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta itu, hadir dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali alias PK atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang diajukan oleh Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon mendatangkan Dedi Mulyadi untuk menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita maupun keterangan orang lain.

“Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak, khususnya terkait dengan Saka Tatal,” kata Dedi di PN Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menjelaskan dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancaranya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi perihal kasus Vina dan Eky.

Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016.

Dalam kacamata hukum, kata dia, hal tersebut bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang agar permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016,” katanya.

Dedi Mulyadi menggambarkan dirinya sebagai orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Dedi menyatakan dirinya hadir dalam persidangan ini karena diminta oleh kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirimkan kepadanya pada 9 Juli 2024 dan tidak ada tujuan lain.

Ia berharap agar sidang PK ini bisa menghasilkan keputusan yang objektif, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," ucap dia. (*)


Editor : Zulfirman